Mohon tunggu...
muhammad hafizh erliwananta
muhammad hafizh erliwananta Mohon Tunggu... mahasiswa

menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Acara Peradilan Agama

7 Oktober 2025   00:03 Diperbarui: 7 Oktober 2025   00:03 4
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

I. Pendahuluan

Buku "Hukum Acara Peradilan Agama" karya Darania Anisa, S.H.I., M.H., merupakan literatur yang sangat relevan di tengah modernisasi peradilan di Indonesia. Buku yang terbit pada tahun 2024 ini bukan sekadar mengulang teori, tetapi secara efektif menjembatani pemahaman prosedural klasik dengan tuntutan praktik persidangan digital, terutama melalui pembahasan mendalam mengenai e-Court dan e-Litigation. Kehadirannya sangat penting sebagai panduan bagi mahasiswa, akademisi, dan praktisi hukum dalam memahami tata kelola perkara di lingkungan peradilan agama yang kian efisien.

II. Isi Materi )

Buku ini disupsun secara terstruktur dalam beberapa bab inti, memastikan pembaca mendapatkan pemahaman yang bertahap dan komprehensif.

1. Konsep Dasar, Asas, dan Sumber Hukum

Bab awal ini mendefinisikan Hukum Acara Peradilan Agama (HAPA) sebagai aturan hukum formil yang mendukung pelaksanaan hukum perdata Islam (hukum materiil). Penulis menegaskan fungsi HAPA dan menjelaskan asas-asas fundamental seperti sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dijelaskan pula sumber-sumber hukum yang menjadi rujukan utama, yaitu: UU No. 7 Tahun 1989 (beserta perubahannya), HIR/R.Bg (Hukum Acara Perdata Umum), hingga yurisprudensi dan Kitab-kitab Fiqh Islam.

2. Kekuasaan dan Kewenangan Peradilan Agama (Yurisdiksi)

Bab ini menguraikan secara rinci tentang kompetensi absolut dan kompetensi relatif Pengadilan Agama. Pembahasan kuncinya berpusat pada Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 (perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989), yang mencakup:

  • Bidang Perkawinan (perceraian, itsbat nikah, izin poligami, waris harta bersama).

  • Bidang Ekonomi Syariah (sengketa perbankan syariah, asuransi syariah, obligasi syariah, dll.).

  • Bidang Kewarisan, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, dan Shadaqah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun