Mohon tunggu...
M Faiz
M Faiz Mohon Tunggu... Mahasiswa

Hobi berenang, selain itu juga meyukai otomotif

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Banyaknya Orang Merokok di Kawasan Tanpa Rokok

8 Juli 2025   22:04 Diperbarui: 8 Juli 2025   22:04 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Taman Sempur, adalah salah satu ruang terbuka hijau andalan di Kota Bogor, menjadi tempat favorit bagi warga Bogor untuk berolahraga, bersantai, dan berkumpul. Tetapi, kenyamanan ini terganggu oleh kebiasaan sebagian pengunjung yang masih merokok di area taman, padahal kawasan ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh pemerintah kota Bogor.

Pemerintah Kota Bogor sebenarnya sudah menetapkan aturan tegas mengenai KTR melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dalam aturan ini, sejumlah tempat umum termasuk taman, sekolah, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, dan transportasi publik, wajib bebas dari asap rokok. Bahkan, Kota Bogor pernah mendapat apresiasi nasional sebagai salah satu kota pelopor dalam pengendalian tembakau.

Namun kenyataannya, pelanggaran masih banyak terjadi. Di Taman Sempur, cukup mudah menemukan pengunjung yang merokok di sekitar area jogging track, di bangku taman, atau bahkan dekat arena bermain anak. Beberapa dari mereka pun tampak tidak sadar bahkan tidak peduli terhadap rambu-rambu larangan merokok yang sudah terpasang di sejumlah titik.

Menurut penelitian yang dilakukan oleh Triningtias dan Sugiyanto (2020), banyaknya pelanggaran di Taman Sempur terjadi karena minimnya pengawasan langsung, kurangnya sanksi tegas, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok dan aturan KTR. Penelitian itu juga menyebut bahwa banyak warga luar daerah yang datang ke taman ini tidak tahu bahwa Taman Sempur termasuk dalam kawasan bebas asap rokok.

Selain itu, keterbatasan jumlah petugas pengawas menjadi salah satu kendala utama. Petugas dari Satpol PP, Dinas Kesehatan Kota Bogor, dan keamanan setempat belum bisa rutin memantau seluruh area taman setiap hari. Didalam situasi seperti ini, efek jera bagi para pelanggar menjadi sangat minim. Apalagi, sanksi berupa denda atau sidang tipiring (tindak pidana ringan) jarang atau hampir tidak pernah diterapkan.

Padahal, pelanggaran terhadap KTR tidak hanya mengganggu kenyamanan pengunjung lain, tetapi juga membahayakan kesehatan terutama bagi anak-anak, lansia, dan ibu hamil yang k berkunjung ke taman. Perokok pasif dapat terkena dampak yang sama buruknya dari asap rokok, meskipun mereka tidak merokok secara langsung.

Pemerintah Kota Bogor sebenarnya sedang melakukan upaya sosialisasi, baik melalui spanduk, poster, pengeras suara di taman, hingga stiker larangan di angkot. Namun, keberhasilan upaya ini sangat tergantung pada partisipasi aktif masyarakat dan penegakan hukum yang konsisten. Tanpa keduanya, aturan hanya akan menjadi formalitas tanpa efek nyata.

Beberapa ahli kebijakan publik bahkan menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan membuat zona khusus merokok di luar area taman, sehingga para perokok tetap memiliki tempat namun tidak mengganggu pengunjung lain. Selain itu, edukasi bahaya rokok dan pentingnya ruang publik bebas asap harus dimulai dari sekolah dan komunitas lokal.

Apa pun bentuk solusinya, pelanggaran terhadap KTR di Taman Sempur adalah cerminan dari persoalan yang lebih besar: yaitu kurangnya kesadaran kolektif terhadap pentingnya menjaga ruang publik yang sehat, aman, dan nyaman bagi semua orang. Kota Bogor telah memiliki aturan yang cukup kuat---yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian untuk menegakkannya secara tegas dan konsisten.

 

REFRENSI

  1. Triningtias, R. & Sugiyanto, D. (2020). Penerapan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Taman Sempur Kota Bogor. Jurnal Populis, Universitas Nasional.
    (https://journal.unas.ac.id/populis/article/view/833)
  2. Republika Retizen. (2023). Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bogor.
    (https://retizen.republika.co.id/posts/195543)
  3. Radar Bogor (2025). Dinkes Kota Bogor Sosialisasikan Larangan Merokok di 917 Angkot.
    (https://radarbogor.jawapos.com)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun