Jakarta - Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya merupakan sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum. Kamis (23/07/2020)
Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala bidang. Â Pancasila menjadi jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan yang semakin baik.
Sejumlah warga berpendapat, Pancasila saat ini hanya sebatas slogan dan belum diterapkan dalam setiap sendi kehidupan. Ditanya soal hafal Pancasila, mayoritas masyarakat masih mampu menyebutkan lima sila Pancasila.
Mereka menilai, elite-elite politik saja belum menjadikan Pancasila sebagai tuntunan kehidupan berbangsa. Pancasila hanya dijadikan sebuah hiasan atau pajangan, tanpa diterapkan.