Palembang, 10 Agustus 2025 -- Aliansi Aktivis Kritis Indonesia (A2Ki) menegaskan akan menggelar aksi dalam waktu dekat untuk menuntut Wali Kota Palembang, melalui dinas terkait, segera mencabut izin operasional Hotel Beston Palembang.
Langkah ini diambil menyusul terungkapnya dugaan pelanggaran hak pekerja yang tengah disidangkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang, di mana mantan koki, Endang Wahyuni, yang bekerja selama 10 tahun, mengaku tidak diangkat menjadi karyawan tetap dan tidak menerima pesangon sesuai aturan.
Ketua A2Ki, Maulana AHA, S.H, menyatakan bahwa aksi ini akan melibatkan jaringan organisasi masyarakat sipil dan pekerja yang peduli terhadap penegakan hukum ketenagakerjaan.
"Ini bukan hanya soal satu orang, tapi tentang nasib puluhan bahkan ratusan pekerja yang diduga mengalami eksploitasi sistematis. Pemkot Palembang tidak boleh tutup mata," tegas Maulana.
Dasar Tuntutan Aksi
A2Ki Menduga praktik di Hotel Beston Palembang berpotensi melanggar:
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 59 ayat (4) dan (6)
- PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 8 ayat (1) terkait batas waktu PKWT maksimal 5 tahun
- UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) yang mewajibkan pembayaran pesangon sesuai masa kerja
- Perda Kota Palembang tentang Perizinan Berusaha yang memberi kewenangan pencabutan izin bagi usaha yang melanggar hukum