Mohon tunggu...
Meutia Triharini
Meutia Triharini Mohon Tunggu... Perencana Keuangan - Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik

Setiap kebijakan akan memberi dampak positif bagi sebagian orang dan juga memberi dampak negatif bagi sebagian laiinya, tapi tidak akan memberikan 100% dampak positif atau negatif kepada seluruhnya. Artinya setiap kebijakan punya manfaatnya sendiri dan pasti akan memberi manfaat bagi semua orang.

Selanjutnya

Tutup

Money

UU Cipta Kerja Sebagai Upaya Penyelesaian Kebutuhan Lapangan Kerja

4 Desember 2020   09:30 Diperbarui: 4 Desember 2020   09:52 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Hingga saat ini, masih banyak pekerjaan pemerintah yang belum terselesaikan, salah satunya terkait tingginya angka pengangguran sebagai imbas pandemi Covid-19 yang telah merubah arah perekonomian Indonesia bahkan dunia ke arah jurang resesi. Tidak sedikit perusahaan yang terpaksa harus mengurangi pekerjanya karena produksi yang dipaksa menurun. Hal ini disebabkan pada awal masa pandemi Covid-19 hampir seluruh negara memberlakukan pembatasan transportasi barang maupun manusia lintas negara.

Selain angka pengangguran yang semakin tinggi, jumlah angkatan kerja baru yang memerlukan lapangan kerja juga sangat banyak. Sehingga, pemerintah harus bergerak cepat untuk menyelesaikan masalah tersebut, terutama dalam menciptakan lapangan kerja untuk mereka yang terdampak pandemic Covid-19 maupun angkatan kerja baru.

Reformasi struktural seperti membenahi regulasi yang kompleks dan birokrasi yang rumit multak diperlukan. Kita semuanya tahu posisi nomor satu di global complexity index yang paling rumit di dunia dan itu harus kita akhiri. Hal ini jugalah yang mendasari pemerintah dalam Menyusun UU Cipta Kerja.

Dengan kehadiran UU Cipta Kerja, diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan regulasi dan birokrasi yang bisa dibilang masih carut marut, sehingga akan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berdaya saing.

Agar UMKM lebih berkembang, dan industri padat tenaga kerja tumbuh dengan pesat. Perizinan dipermudah, izin usaha UMKM cukup dengan pendaftaran saja dan banyak kemudahan-kemudahan lainnya. Tidak sedikit juga insentif yang diberikan baik kepada pengusaha maupun pekerja. Tentu saja itu semua demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Oleh karenanya, kita perlu mendukung langkah positif pemerintah ini dengan mengawal serta memberikan masukan-masukan kepada pemerintah yang sedang merampungkan seluruh aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Pemerintah telah menyediakan website resmi untuk menampung masukan dan meningkatkan partisipasi seluruh masyarakat dalam mendukung pembangunan Indonesia melalui UU Cipta Kerja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun