Mohon tunggu...
Nature

Warga Keluhkan Asap dari Pabrik Tahu

19 Maret 2019   00:32 Diperbarui: 5 April 2019   09:33 444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

img-20190405-wa0000-5ca6be4795760e1db82ad223.jpg
img-20190405-wa0000-5ca6be4795760e1db82ad223.jpg
img-20190405-wa0002-5ca6be463ba7f720ca7bc7b2.jpg
img-20190405-wa0002-5ca6be463ba7f720ca7bc7b2.jpg
img-20190405-wa0001-5ca6be7695760e4b60335643.jpg
img-20190405-wa0001-5ca6be7695760e4b60335643.jpg
Pabrik tahu tradisional yang terletak di Serpong, Tangerang Selatan  didirikan di tengah pemukiman warga. Hal itu kerap mengganggu aktivitas warga karena dalam pengelolaannya menggunakan cerobong  sehingga mengeluarkan asap yang lumayan tebal dari pabrik. 

Menurut seorang pengamat lingkungan, Slamet Purwanto mengatakan bahwa syarat untuk mendirikan pabrik kecil yang utama adalah memenuhi syarat pendirian, membayar biayanya dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah atau pihak yang berwenang. Sebelum pabrik itu berdiri, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah uji kelayakan (feasibility study) pendirian.  Aspek dalam studi kelayakan lebih dikenal dengan sebutan TELOS (Technical, Economic, Legal, Operational and Scheduling). Dalam bahasa Indonesia lebih familiar jika disebut dengan aspek teknis teknologis, aspek financial (ekonomi), aspek pasar dan pemasaran, aspek legal formal (perizinan), aspek dampak sosial dan lingkungan.

Diketahui pabrik tahu tersebut didirikan sejak tahun 2015 milik bapak Romli (47) yang ditemui pada (15/3). Ia dibantu oleh tujuh orang pekerjanya.  Alasan ia mendirikan pabrik ditengah pemukiman warga  karena menganggap tempatnya dekat dengan pasar, sehingga mudah untuk mendistribusikan tahu tersebut ke tempat ia berjualan di Pasar Serpong. 

Jenis tahu yang ia jual yaitu tahu kuning, dan tahu coklat. Cara ia membuat  tahu sebenarnya tidak jauh berbeda  seperti pembuatan tahu tradisional pada umumnya, namun dari cara pembakaran ia menggunakan tungku api yang di atasnya menggunakan cerobong. Hal seperti itu yang membuat warga merasa terganggu dari aktivitas pabrik tahu tersebut.

Salah satunya ibu Mimin, yang mengeluhkan adanya pabrik tahu yang berdiri di dekat rumahnya, "karena balkon rumah saya itu depannya pabrik tahu, jadi sering banget kalo siang asapnya hitam tebal, bahkan suka masuk ke dalam rumah dan buat lantai balkon banyak abu", ujarnya. 

Ibu Mimin juga pernah mendatangi  langsung ke pabrik tahu tersebut untuk meminta tidak menggunakan cerobong asap-nya , namun pada saat itu pak Romli sedang tidak ada dipabrik, sehingga ibu Mimin hanya bertemu dengan pekerjanya saja. Pekerjanya mengatakan bahwa ia hanya melaksanakan tugasnya, yaitu membuat tahu. Setelah itu tidak ada kelanjutan apapun dari pihak pabrik tahu tersebut. Selain ibu Mimin, ada pak Suryadi yang juga tinggal didekat pabrik tahu tersebut. Ia ikut mengeluhkan asap dari pabrik tahu tersebut, "dulunya emang ini tempat pabrik tahu juga, tapi nggak separah pabrik yang ini". Ia menilai bahwa bukan hanya mengganggu aktivitas warga sehari - hari saja, namun asap hitam dari pabrik tahu ini dapat memicu penyakit, terutama penyakit yang mengganggu alat pernapasan.

Tanggapan dari pak Romli selaku pemilik pabrik tahu, memang ia menyadari bahwa pabrik tahu-nya tersebut dapat mencemari lingkungan, terutama pencemaran udara.  Ia juga sempat beberapa kali mendapatkan kritik dari masyarkat terhadap asap dari pabrik tahu-nya tersebut. 

Namun ia juga sedang mencari solusi agar dapat menghentikan menggunakan cerobong asap tanpa mengurangi kualitas dari tahu-nya. Atau jika memang ia belum mendapatkan solusinya, ia berniat untuk memindahkan pabriknya ke tempat lain yang tidak berdekatan dengan pemukiman penduduk, "ya paling saya akan pindah ke tempat minim penduduk, belum tahu sih dimana, cuma saya ingin menghabisi kontrak disini dulu sampai tahun 2020 nanti", ujarnya.

Dengan adanya peristiwa ini, ketua RT setempat yaitu pak Nurdin ikut menanggapi. Ia mengatakan bahwa ia pernah sekali menegur terhadap aktivitas dari pabrik tahu ini, masalahnya sama yaitu cerobong asap. 

Namun ia juga mempertimbangkan dan ia tidak boleh sembarangan  memutuskan langsung sepihak untuk menutup pabrik tahu ini, "tapi jika nanti pabrik tahu ini beroperasi masih menimbulkan pencemaran udara dan semakin membahayakan masyarakat, akan saya tegur keras atau bahkan benar-benar bisa saya tutup pabriknya", tambahnya.

Dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup (UULH) tahun 1982, Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa: "Setiap orang yang menjalankan suatu bidang usaha wajib memelihara kelestarian lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan." Dan ayat 2 disebutkan: "Kewajiban sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini dicantumkan dalam setiap izin yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang." Menurut Pasal 49 ayat (1) UU 1/2011, suatu rumah diperbolehkan untuk dipergunakan sebagai kegiatan usaha selama tidak membahayakan dan mengganggu fungsi hunian. Yang dimaksud dengan kegiatan yang tidak mengganggu fungsi hunian adalah kegiatan yang tidak menimbulkan penurunan kenyamanan hunian dari penciuman, suara, suhu/asap, sampah yang ditimbulkan dan sosial, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Perumahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun