Mohon tunggu...
Hukum

Rambu Larangan Parkir Jadi Pangkalan Ojek Online

11 Maret 2019   23:23 Diperbarui: 12 Maret 2019   21:24 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Banyak pengemudi ojek online yang memarkirkan kendaraannya tepat di bawah rambu dilarang parkir.

Rambu larangan parkir di depan pusat perbelanjaan,  Cinere Mall, Depok,  Jawa Barat dijadikan tempat parkir atau singgah para ojek online,  pada hari Jumat,  (8/3). Salah satu pengemudi ojek online yang tidak ingin disebutkan namanya memberi penjelasan bahwa para pengemudi ojek online memparkirkan motornya di bawah rambu larangan parkir di Jalan Raya Cinere, karena tempat ini dianggap strategis untuk para pengemudi yang akan menjemput penumpangnya.

Masyarakat mengeluhkan kejadian ini karena menimbulkan kemacetan yang cukup panjang, "yang namanya ojek online itu tidak mangkal. Kalo mangkal  namanya bukan ojek online. Seharusnya mereka mencari tempat parkir yang layak tidak melanggar rambu dan tidak mengganggu orang lain. Harus cepat dikasih tindakan, kalau tetap kayak gini bisa buat malu perusahaan mereka" kata Reyhan, salah satu pejalan kaki yang melintas.

Namun, belum terlihat adanya penertiban dari petugas yang berwajib terkait kejadian ini. Padahal sudah jelas bahwa pengemudi ojek online ini melanggar peraturan lalu lintas, yakni berdasarkan UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Setidaknya dari perusahaan ojek online itu sendiri dapat membangun suatu tempat di titik strategis khusus untuk para pengemudi ojek online, selain untuk beristirahat mereka juga dapat sambil menunggu orderan dari penumpangnya dengan nyaman, tidak melanggar peraturan, serta tidak mengganggu hak orang lain.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun