Kita tentu masih ingat saat Pak Artidjo Alkostar menjadi satu dari tiga hakim agung yang menangani perkara korupsi yayasan Pak Harto, dengan terdakwa mantan presiden Soeharto, Artidjo berbeda pendapat dengan dua rekannya yang menginginkan penghentian perkara tersebut.
Bukan itu saja saat menangani perkara korupsi Joko Tjandra dalam kasus Bank Bali dimana kembali Pak Artidjo berbeda opini dengan dua rekan lainnya yang setuju membebaskan Joko Tjandra dari kasus korupsi tersebut, Pak Artidjo Alkostar malah kekeuh menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
Para koruptor dibuat berpikir panjang jika coba-coba memanfaatkan peluang mendapatkan keringanan hukuman melalui jalur kasasi, Anas Urbaningrum sudah merasakan bukannya mendapatkan pengurangan hukuman malah semakin diperberat, begitu juga Angelina Sondakh yang alih-alih berkurang dari 4 tahun penjara, justru mendapat tambahan yang bukan main-main, jadi 12 tahun penjara.
Terakhir saat beliau menjadi pimpinan sidang peninjauan kembali (PK) vonis hukuman penistaan agama mantan gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama, dengan segala reputasi beliau, beliau berani mengambil keputusan yang benar meski berbeda dengan keinginan banyak pendukung Ahok, beliau dengan putusan pasti menolak peninjauan kembali tersebut.
Sebagai hakim agung, juga pengacara dan dosen pula, dimana semua profesi itu bukan sekajap saja digeluti beliau, tapi belasan bahkan puluhan tahun, namun dari LHKPN beliau tercatat hanya memiliki harta tidak sampai 200 juta, bahkan daftar kendaraan yang beliau miliki dari tahun 1985 sampai di tahun 2017 hanyalah sebuah sepeda motor tua merek Honda Astrea 70 keluaran tahun 1978 yang tercatat senilai Rp. 4juta, bahkan terakhir tercatat beliau tidak mempunyai harta berupa kendaraan bermotor.
Selamat jalan Pak Artidjo Alkostar, tenanglah di sisi-Nya, in sya Allah surga adalah tempatmu.
Sumber:
Okezone.com
Suara.com
Liputan 6.com