Mohon tunggu...
Metha MustikaSari
Metha MustikaSari Mohon Tunggu... Ilmu Hubungan Imtermasional UPN "Veteran" Yogyakarta

A curious mind who enjoys observing more than writing. Still learning to turn thoughts into words hopefully worth reading.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penyusunan Agenda Publik dalam Penanganan Isu Rancangan Undang-Undang penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)

3 Mei 2025   19:20 Diperbarui: 4 Mei 2025   10:23 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
photo of a woman wearing blue V-neck short sleeved (source: @dani_franco)

Tahapan penyusunan agenda kebijakan publik merupakan tahapan awal yang strategis dan krusial dalam proses penyusunan kebijakan. Proses ini mencakup penentuan isu-isu yang berkembang di masyarakat oleh pemerintah untuk kemudian diselesaikan melalui kebijakan yang sesuai. Isu mengenai RUU PKS merupakan salah satu contoh isu kebijakan publik yang memiliki tahapan penyusunan yang panjang dalam proses pembentukannya.

Menurut Dye (2002), agenda setting adalah proses ketika suatu isu atau masalah publik diprioritaskan oleh pemerintah untuk dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan. Salah satu isu yang masuk dalam proses ini adalah kekerasan seksual.

Isu kekerasan seksual sering terjadi di berbagai lingkungan masyarakat. Seiring waktu, kekerasan ini tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga bisa terjadi secara verbal dan bahkan di ruang digital.

Kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya kasus kekerasan seksual, terutama pada perempuan, akhirnya menjadi perhatian pemerintah. Salah satu upaya yang diambil adalah melalui kebijakan seperti Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Komnas Perempuan mencatat bahwa pada tahun 2021 terdapat 962 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dari total 1.731 kasus kekerasan di ranah komunitas (Komnas Perempuan, 2021). Angka ini setara dengan sekitar 55% dari seluruh kasus kekerasan di ruang publik.

Berbagai aktor seperti Komnas Perempuan memiliki peran yang cukup besar dalam proses masuknya isu kekerasan seksual ke dalam agenda kebijakan. Komnas Perempuan merilis laporan kekerasan seksual per tahunnya secara rutin, yang menjadi bahan advokasi sebagai dorongan terhadap penyusunan RUU PKS.

Selain itu, organisasi masyarakat sipil dan kelompok pendukung korban kekerasan seksual juga aktif mengampanyekan pentingnya perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual.

Media massa juga turut serta mengampanyekan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual secara digital, yang pada akhirnya menekan pemerintah dan DPR untuk memberikan respons.

Meskipun mendapat dukungan dari berbagai pihak, proses masuknya isu kekerasan seksual ke dalam agenda kebijakan tidak berjalan mulus.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) pertama kali diusulkan oleh Komnas Perempuan pada tahun 2012.

Usulan ini muncul sebagai respons terhadap tingginya angka kekerasan seksual yang tidak mendapat perlindungan hukum secara memadai, karena KUHP saat itu dinilai belum mampu menjawab kompleksitas bentuk kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun