Mohon tunggu...
SolemanD
SolemanD Mohon Tunggu... Pengacara - Ad Maiorem Dei gloriam - postgraduate

Proses pembelajaran adalah sebuah kisah cerita yang tak mengenal akhir. Menempah kita untuk terus mencari, menggali seni berpikir dan mencipta. Dan pengetahuan adalah laboratorium kekal yang mengajarkan kita untuk terus berkarya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Eksistensi Internet Secara Global dalam Hubungan Tanggungjawab Negara Berdasarkan Pasal 40 (2) UU ITE, Suatu Pendekatan Historis

28 Mei 2021   15:15 Diperbarui: 8 Juni 2021   12:15 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Untuk memahami internet, menurut Wellman (2004), ada dua elemen dasar utama dalam memahami internet ini, yaitu cara melihat komputer sebagai alat komunikasi dan komputer sebagai sistem komunikasi yang terdesentralisasi. Zaman internet oleh wellman, dijelaskan dalam tiga masa studi internet, yaitu diawali tahun 1990-an, yang dikatakan sebagai punditry rides rampant atau tuan besar yang merajalela. 

Masa kedua ditandai dengan lebih serius pada bagaimana internet menyatu dan eksis dalam dalam kehidupan keseharian kita. Masa ketiga mulai dengan menganalisis. Menurut MacKeczie dan Wajman, meski teknologi mempunyai dunianya sendiri yang terpisah dari kehidupan sosial, ia membuat masyarakat menjadi ada, dengan kata lain teknologi adalah konstitutif dari masyarakat. Jadi, teknologi, tindakan dan konteks sosial adalah fenomena yang tak terpisahkan dan saling mempengaruhi (MacKenzie, 1999).  

Sehingga dari situ dalam kebutuhan komunikasi bagaimana kita membandingkan komunikasi dengan internet? kita mulai dari interaksi level komunikasi yang tradisional yang selalu mempunyai empat aspek komunikasi, yaitu sumber, pesan, saluran, dan penerima. 

Teknologi dan media Internet yang bergerak secara global menembus teritorial negara mempunyai kemampuan untuk memacu percepatan dan pembuatan jaringan baru. Laju pertumbuhan dan perkembangan informasi bersifat eksponensial (Dahlan, 2000). Ini berarti bahwa informasi yang diterima oleh masyarakat atau tiap orang bisa merupakan banjir informasi. 

Masyarakat semakin dibanjiri produk informasi yang dibawa oleh media digital dan jaringan media komunikasi massa, baik yang bersifat lokal-regional dan internasional. Proses komodifikasi, strukturasi dan spasialisasi membuat informasi seperti air bah yang menerpa masyarakat. Terpaan informasi di satu sisi bisa membuat manusia yang lapar informasi bisa mendapatkan informasi yang diperlukan, tapi di lain pihak terpaan informasi bisa membuat situasi beban berlebih atas seluruh proses informasi yang diterima oleh setiap manusia atau masyarakat. 

Dalam hal ini, muncul kontradiksi masyarakat informasi yaitu, di satu pihak terjadi banyak dan kebanjiran informasi dan pada saat yang saat yang sama terjadi kesulitan masyarakat untuk mencerna informasi yang diterima. Situasi kelebihan beban informasi yang dialami oleh masyarakat membuat masyarakat sendiri tidak mampu memanfaatkan informasi untuk membangun dan mengkonstruksi tata sosial yang lebih baik.

Di lain sisi bahwa informasi menjadi salah satu unsur konstitutif dalam suatu masyarakat, oleh sebab itu dalam penulisan ini akan dikaji fenomena persoalan hukum yang terus menjadi pembahasan publik yang tak henti tentang pro dan kontra pengaturan penggunaan sarana internet di Indonesia melalui pemberlakukan peraturan perundang-undangan tentang  Informasi transaksi elektronik ( ITE)  yang mana pengaturan tersebut ada dinilai membatasi kebebasan berpendapat melalui sarana elektronik maupun sampai dengan tindakan pemutusan akses internet oleh pemerintah.  Sehingga bagaimana seharusnya akan dilihat dari perspektif sejarah internet dan sejarah pengaturannya dalam regulasi baik di tingkat Internasional dan nasional dengan menggunakan kajian teori tanggung jawab negara dengan menganalisis ketentuan pasal 40 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Perkembangan teknologi informasi telah pula menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, budaya, ekonomi dan pola penegakan hukum yang secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Untuk itu juga bagaimana peran pemerintah dalam membangun tata kelola internet secara global menjadi penting dan suatu keharusan sebagai manifestasi tanggung jawab negara. 

Gagasan Teori

Teori Tanggung Jawab Negara 

Tanggung jawab negara di bawah Hukum Hak Asasi Manusia Internasional dapat dibagi menjadi 2 kategori: kewajiban positif dan kewajiban negatif. Terminologi 'positif' dan 'negatif' tidak dipakai untuk mengimplikasikan penilaian apapun dari tiap-tiap tanggung jawab. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun