Mohon tunggu...
Merza Gamal
Merza Gamal Mohon Tunggu... Pensiunan Gaul Banyak Acara

Penulis Buku: - "Spiritual Great Leader" - "Merancang Change Management and Cultural Transformation" - "Penguatan Share Value and Corporate Culture" - "Corporate Culture - Master Key of Competitive Advantage" - "Aktivitas Ekonomi Syariah" - "Model Dinamika Sosial Ekonomi Islam" Menulis untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman agar menjadi manfaat bagi orang banyak dan negeri tercinta Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Di Antara Retorika dan Realita Pajak, Zakat, dan Wakaf

17 Agustus 2025   19:43 Diperbarui: 17 Agustus 2025   19:43 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar ilustrasi,  Sumber: Dokumentasi pribadi Merza Gamal diolah dengan Generative AI 


Di sebuah panggung megah di Jakarta, 13 Agustus 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani berdiri di depan mikrofon. Acara Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah itu penuh sesak, deretan tokoh ekonomi, ulama, dan pegiat keuangan syariah duduk memperhatikan. Dengan suara tenang namun tegas, beliau berkata:

"Dalam setiap rezeki Anda ada hak orang lain. Caranya, hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, ada yang melalui wakaf, ada yang melalui pajak. Dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan."

Seketika, riuh tepuk tangan memenuhi ruangan. Namun, di luar gedung itu, gelombang perdebatan mulai mengalir. Sebagian memuji analogi tersebut, sebagian lagi merasa gerah, bahkan tersinggung.

Mencari Benang Merah

Bagi Sri Mulyani, pesan itu sederhana: pajak, zakat, dan wakaf sama-sama mengandung semangat berbagi. Negara mengelola pajak untuk membiayai pembangunan, sama seperti lembaga amil zakat menyalurkan dana zakat kepada fakir miskin.

Pajak dalam model dinamika sosial Ekonomi Syariah, Sumber: Dokumentasi pribadi Merza Gamal 
Pajak dalam model dinamika sosial Ekonomi Syariah, Sumber: Dokumentasi pribadi Merza Gamal 

Dalam teori fikih ekonomi Islam, konsep ini punya pijakan. Ulama klasik seperti Abu Yusuf dan Ibn Khaldun mengakui adanya pajak (dhara'ib) di luar zakat, asalkan:

  1. Adil --- tidak membebani secara berlebihan.
  2. Transparan --- rakyat tahu ke mana dana pergi.
  3. Proporsional --- sesuai kemampuan wajib pajak.
  4. Tepat sasaran --- untuk kemaslahatan publik.

Pajak dalam kerangka maqashid al-shariah bahkan bisa menjadi instrumen pemerataan dan perlindungan sosial ketika dana zakat tidak mencukupi.

Kenyataan di Lapangan

Namun, itulah teori. Realitas di Indonesia membuat sebagian orang sulit menelan analogi ini bulat-bulat.

  • Kasus korupsi pejabat pajak seperti Rafael Alun Trisambodo dan Gayus Tambunan masih segar di ingatan publik.
  • Belanja negara sering dikritik: mulai dari proyek mercusuar, pembangunan fasilitas mewah untuk pejabat, hingga subsidi yang salah sasaran.
  • Transparansi penggunaan pajak dinilai minim; publik hanya melihat angka triliunan di APBN, tanpa benar-benar merasakan manfaat langsung.

Dalam kerangka fikih, jika pajak disamakan dengan zakat tetapi dikelola tanpa transparansi dan tidak tepat sasaran, itu bukan hanya masalah retorika --- tetapi bisa jatuh pada ketidakadilan (zulm).

Kubu yang Mendukung

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun