Terakhir, memberikan kesempatan kepada orang lain untuk membela diri merupakan tindakan yang sangat penting. Seorang Muslim harus memberikan kesempatan kepada pihak yang dituduh untuk membuktikan diri sebelum dihukum, sebagaimana yang ditegaskan dalam Al-Quran Surah An-Nur ayat 14. Dengan memberikan kesempatan ini, kita dapat mencegah terjadinya ketidakadilan dan merawat keadilan dalam masyarakat.
Dengan menerapkan langkah-langkah ini, kita dapat mengaplikasikan azas Presumption of Innocence dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan ajaran Islam. Prinsip ini membantu kita untuk menjaga hubungan yang baik dengan sesama Muslim, menghindari tuduhan yang tidak berdasar, dan memperkuat nilai-nilai keadilan dalam masyarakat.
Sebagai umat Muslim, kita dituntut untuk menjadi teladan dalam mempraktikkan nilai-nilai luhur Islam dalam setiap aspek kehidupan kita.
Semoga kita, sebagai umat Islam dalam momen pasca Ramadan, yakni bulan Syawal sebagai bagian dari perbaikan diri berkelanjutan (Continuous Improvement), dapat mempraktikkan azas Presumption of Innocence dalam kehidupan sehari-hari dan mewujudkan persatuan dan keharmonisan di antara umat Islam.
Prinsip Presumption of Innocence adalah salah satu nilai yang harus dipegang teguh sebagai bagian dari etika dan prinsip hukum Islam yang mendasarkan pada penghormatan terhadap hak asasi individu dan keadilan.
Dengan mengaplikasikan prinsip dan azas Presumption of Innocence, kita dapat menjaga keharmonisan dalam masyarakat, mencegah ketidakadilan, dan membangun hubungan yang saling menghormati antara sesama Muslim dan umat manusia pada umumnya.
Penulis: Merza Gamal (Pensiunan Gaul Banyak Acara)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H