Mohon tunggu...
I Ketut Mertamupu
I Ketut Mertamupu Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Seorang mahasiswa hukum, agama dan budaya . Pengamat sosial yang berpikir blak-blakan . Tercatat sebagai mahasiswa di Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar. Situs Resmi : www.hukumhindu.or.id . blog : www.mertamupu.blogspot.com , FB:facebook.com/mertamupu\r\nContact person: merta_mupu@yahoo.com , Phone Number +6281916665553 , +6281246085553 . Motto gue dalam menulis "free think about everything".

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Busana Sembahyang, Pakaian Tanpa Jaritan

26 Juli 2012   10:53 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:36 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagian kanistama angga (pinggang ke bawah) menggunakan kamben, sesaput untuk pinggang dan sandal sebagai alas kaki.

[caption id="" align="aligncenter" width="330" caption="Pakaian Dengan Sedikit Jaritan"]

Pakaian Tanpa Jaritan
Pakaian Tanpa Jaritan
[/caption]

Yang menjadi pertanyaan , mengapa mesti menggunakan kamben, sesaput,udeng atau destar  yang kesmuanya berbentuk kain lembaran ? ternyata hal ini bersumberkan pada ajaran agama (kitab bhagavata purana) , bahwa pakaian yang baik untuk digunakan sebagai persembahyangan adalah pakaian yang jaritannya sedikit (kain lembaran yang tidak dijarit , lihat kamben, saputan, udeng atau destar yang belum jadi), sehingga pakaian seperti celana jean dan yang sejenisnya yang banyak jaritan tidak baik digunakan sebagai pakaian persebahyangan. hal ini karena berkaitan dengan himsa karma.

Berdasarkan uraian tersebut bahwa pakaian atau berbusana sembahnyangberbeda dengan berbusana dalam kesaharian. busana persembahyangan seharusnya dengan sedikit jaritan. selain itu pula yang perlu diperhatikan bahwa berpakaian menyesuaikan dengan tradisi setempat , hal ini merujuk pada hukum hindu tetang penerapan ajaran dharma yang hendaknya sesuai dengan ajaran Dharmasidhiartha ( suksesnya tujuan dharma atau agama  ) Yaitu untuk menerapkan dharma disesuikan dengan Iksa (tujuan), sakti (kemampuan), desa (wilayah setempat), kala (waktu, perkembangan jaman), tattwa (sastra, ajaran agama). dengan demikian diharapkan dalam mempraktekan ajaran agama dalam kehidupan selalu fleksibel dan tidak memberatkan masyarakat.

Om Shanti, Shanti, Shanti Om.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun