Mohon tunggu...
I Ketut Merta Mupu
I Ketut Merta Mupu Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Pendamping Sosial PKH Kementerian Sosial RI

Alumni UNHI. Lelaki sederhana dan blak-blakan. Youtube : Merta Mupu Ngoceh https://youtube.com/@Merta_Mupu_Ngoceh

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hindu Membenarkan Mengkonsumsi Minuman Keras

13 Desember 2012   11:12 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:44 782
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13553967651081556238

[caption id="attachment_214276" align="aligncenter" width="556" caption="Ilustrasi Minuman Keras Berizin Dengan 0% Kandungan Alkohol (sumber/wandylee.wordpress.com)"][/caption]

Om Namah Shiwa Ya

Minum merupakan sebuah kebutuhan, terutama minum air. Air merupakan salah satu zat gizi esensial. “Minum adalah kegiatan mengonsumsi cairan melalui mulut. ‘Minum’ juga bisa mengacu pada kegiatan mengonsumsi alkohol, bergantung pada konteks kata tersebut digunakan.” (Ensiklopedia Indonesia).

Minuman keras atau secara khusus dikenal minuman beralkohol adalah “minuman yang mengandung etanol.” (Ensiklopedia Indonesia). Etanol adalah bahan psikoaktif dan konsumsinya menyebabkan penurunan kesadaran. “(Loc.Cit).

Meski alam telah menyediakan air untuk diminum tetapi oleh karena kerakusan manusia, seseorang tidak puas hanya dengan minum air putih. Karena tidak puas hanya dengan minum air putih yang sehat, tidak jarang seseorang mengkonsumsi minuman keras hingga mabuk dan dapat membahayakan tubuh.

Dalam ajaran Hindu, mabuk merupakan salah satu musuh dalam diri manusia yang disebut mada. Mada artinya kemabukan. Misalnya mabuk karena minuman keras. Bila minuman ini diminum secara berlebih-lebihan maka akan menimbulkan kemabukan. Mada bagian dari Sad Ripu (enam musuh dalam diri manusia). Mabuk juga bagian dari Panca Ma atau Lima M yaitu Madat, Minum, Metoh, Madon, dan Maling.

Mabuk atau mada selain bagian dari Sad Ripu dan Panca Ma. Mada juga bagian dari Sapta Timira “Tujuh macam kegelapan”. Bagian – bagiannya yaitu: Surupa (mabuk karena rupa tampan), Dhana (mabuk karena kekayaan), Guna (Mabuk Karena Kepandaian Ilmu), Kulina (Mabuk Karena Keturunan), Yowana (Mabuk Karena Keremajaan), Sura (Mabuk Karena Minuman Keras) dan Kasuran (Mabuk Karena Kesaktian Atau Keberanian).

Mengkonsumsi minuman keras meski digolongkan sebagai perbuatan kegelapan, tetapi agama Hindu membenarkan mengkonsumsi minuman keras bagi orang yang bijaksana atau orang utama. Terutama bagi orang yang sudah mampu mengendalikan indrya-indryanya. Seperti dinyatakan didalam kitab suci Sarasamuscaya sebagai berikut:

avyadhijam katukam sirsarogam

yacomusam papaphalodayam ca,

satam peyam yanna pibantyasanto manyun

maharaja piba prasamya.

Nyang sang kiriman, hana ya ininum sang pandita, mangdani panas amuhara nglu, tan lara iki, pih, mangilangaken yasapuhara papa tapwa ya, tan ininum iki dening samanyajana, sang uttamapurusa juga sira wenang minum, sira tuhun sakti kalinganya, krodha ika mangkana kramanya, yatika inumenta, kawasakenanta saktinya, rapwan temung kopasaman. (Sarasamuccaya 97).

Inilah sang kiriman : sesuatu yang diminum orang arif, yang menimbulkan rasa panas dalam badan dan menyebabkan sakit kepala; bagi sang pandita tidak menyebabkan nama baik dan mendatangkan malapetaka; itulah sebabnya tak diminum olehnya; hanya orang utama saja dapat meminumnya, sebab beliau benar-benar kuat; kemarahan, yang demikian keadaanya, itulah hendaknya anda minum, anda kuasai, tundukan kekuatannya, agar supaya beroleh kesabaran hati. (Kajeng dkk, 1997:85).

Sloka diatas ada yang menterjemahkan bebas sebagi berikut: “Minuman keras hanya diijinkan bagi orang yang benar-benar telah mampu menguasai indra-indranya, sedangkan bagi orang yang belum mampu untuk menguasai indranya, minuman seperti ini dilarang untuk di konsumsi. Kemarahan hendaknya anda minum, anda kuasai dan anda tundukkan, hingga dari itu kesabaran hati pasti anda dapatkan.” (Sumber klik Kitab Sarasamuscaya).

Dari uraian sloka tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa minuman keras boleh diminum oleh orang tertentu saja, terutama oleh orang yang sudah mampu mengendalikan indrya-indryanya. Minuman keras yang diminum oleh orang seperti itu tidak akan membawa nama baik juga tidak akan merugikan, karena mereka mengkonsumsi minuman keras dalam keadaan sadar dan tidak terikat serta tidak berlebihan, hanya sedikit saja yang diminum. Tetapi yang lebih penting lagi adalah bagaimana kita mampu menundukan dan menguasai kemarahan atau kemarahan itulah yang harus diminum (dikuasai) agar menjadi orang sabar.

Berdasarkan beberapa penelitian, efek dari alkohol ternyata memang tidak selamanya buruk. Salah satu yang harus digarisbawahi dari berbagai hasil-hasil riset mengenai manfaat alkohol adalah konsumsi dalam jumlah sedang. Beberapa studi juga menyebutkan dampak positif tersebut hanya ditemukan pada orang yang sudah berusia paruh baya. Bahkan, konsumsi alkohol dalam jumlah sedang juga tidak dianjurkan untuk wanita yang sedang hamil atau berencana untuk hamil, atau untuk mereka yang berusia di bawah 21 tahun. (kompas.com, 2012).

“Di berbagai negara, penjualan minuman beralkohol dibatasi ke sejumlah kalangan saja, umumnya orang-orang yang telah melewati batas usia tertentu.” (Ensiklopedia Indonesia). Bukti paling kuat dari konsumsi alkohol dalam jumlah sedang adalah menurunkan risiko penyakit jantung. Riset itu dilakukan dr Kenneth Mukamal, dokter penyakit dalam dan asisten profesor dari Harvard Medical School yang melakukan studi selama 12 tahun. Dalam laporannya di New England Journal of Medicine, ia menuliskan bahwa alkohol berdampak positif pada kolesterol baik (HDL). Selain itu, alkohol diketahui mengencerkan pembekuan darah sehingga mencegah penyumbatan pembuluh darah. (kompas, 2012).

Catatan: Hubungkan tulisan yang dicetak tebal

Om Shantih, Shantih, Shantih Om

I Ketut Merta Mupu

www.kompasiana.com/mertamupu.co.id

Tulisan Sebelumnya:

Bila Dua Kitab Suci Bertentangan

Seks Bebas dan Penanggulangannya Persfektif Hindu

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun