Ilmu Fiqh adalah salah satu ilmu yang wajib untuk dipelajari oleh umat Islam. Ilmu fiqih berasal dari kata dalam bahasa Arab. Secara bahasa, fiqih berarti "Al-Fahmu" artinya pemahaman, namun terdapat pula ulama' yang mengatakan "Al-Fiqhu". Sedangkan menurut bahasa fiqih berarti "Al-Fahmu Wal-Ilmu" yakni pemahaman atau pengetahuan".Â
Menurut istilah, para ulama' fiqih mengatakan bahwa yang disebut ilmu fiqih adalah sekumpulan hukum-hukum syari'at yang sifatnya cabang dan digali dari dalil-dalil yang sifatnya rinci.Â
Fiqih karena membincangkan hukum syari'at cabang  yang sifatnya rinci maka kita dapat memahami bahwasanya fiqih dibagi oleh para ulama menjadi banyak topik mulai dari fiqih ibadah, muamalah dan lainya. Tetapi inti dari kajian fiqih itu sendiri adalah mempelajari hukum syari'at atas suatu perbuatan atau hukum syari'at atas suatu benda.
Selain mempelajari ilmu fiqih , kita sebagai umat muslim juga berkewajiban mengembangkan ilmu pengetahuan yang membuat kita semakin mengangungkan Allah SWT, agar keimanan dan ketaqwaan kita semakin bertambah kepada-Nya salah satunya adalah Filsafat Islam.Â
Filsafat secara umum dan garis besar adalah ilmu yang membahas segala hal serta permasalahan dengan cara berpikir kritis, mendalam dan menyeluruh. Menurut bahasa, filsafat terbentuk dari dua kata dalam bahasa Yunani "Philos" yang artinya cinta, mencari,pencarian akan  dan "Sophia" yang berarti kebijaksanaan atau kebenaran.Â
Baca juga:Â Ilmu Fiqih: Tentang Paradigma Istihsan, Istishab, dan Maslahah Mursalah
Jadi, apabila ada seseorang yang mengaku sudah menemukan suatu kebenaran dan kebijaksanaan sesungguhnya orang tersebut belum bisa dikatakan filsuf karena filsuf yang sebenarnya adalah orang-orang yang selalu dan sedang mencari suatu kebenaran atau kebijaksanaan.Â
Kegiatan berpikir dalam filsafat pun bukan hanya sekedar berpikir, namun seorang filsuf akan benar-benar berpikir secara logis, luas, terstruktur serta tidak hanya melihat dari satu teori atau sudut pandang, melainkan berpikir melakui berbagai macam kemungkinan dan berbagai sudut pandang. Tidak hanya itu, mereka harus dapat mempertanggungjawabkan hasil pemikiranya karena berpikir dalam filsafat  wajib mendalami akar-akar suatu permasalahan.
Lalu, bagaimana umat Islam dapat mengenal filsafat Yunani ?. Perkenalan umat Islam dengan filsafat Yunani adalah akibat dari pengembangan daerah kekuasaan oleh umat Islam sendiri sejak masa Khulafaur Rasyidin. Karena karya filsafat Yunani berbahasa Yunani, jadi dilakukan penerjemahan yang mulai dilakukan pada masa Bani Umayyah dan mencapai kejayaannya pada masa Bani Abbasiyah.Â
Dengan umat Islam mempelajari karya filsafat Yunani, umat Islam mencoba membuat pemikiranya sendiri dengan memunculkan ciri khas yang sedikit berbeda dengan filsafat Yunani yakni berlandaskan pada teks sakral Al-Qur'an dan Hadist (filsafat Profetik).
Filsafat Islam tidaklah semata-mata bersifat rasional yang hanya bersandar pada analisis logis terhadap suatu peristiwa namun juga pada jejak spiritual untuk memasuki dimensi kegaiban.Â