Mohon tunggu...
Mercy Sihombing Advokat
Mercy Sihombing Advokat Mohon Tunggu... Advokat

Hukum dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lolly Nikita Mirzani Harus Ditindak Tegas: Contoh Buruk bagi Anak Indonesia

12 Januari 2025   09:55 Diperbarui: 12 Januari 2025   09:56 815
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Udah test drive kak?” Begitu satu percakapan netizen di Youtube sekitar Agustus 2023.  

Pertanyaan itu ditujukan kepada Lolly anak Nikita Mirzani bersama pacarnya, Vadel Badjideh.  Vadel langsung  menjawab, “Pala lu test drive, emang dikata mobil. Muka lu tuh kayak kredit motor."  Jawaban ngawur yang buat saya sangat mencurigakan,  apakah itu malah berarti ya, mereka telah berhubungan seks. 

Masalah yang dihadapi dua sejoli itu tidak sekadar cinta tak direstui, tetapi ada masalah hukum pidana.  Lolly lahir 28 Mei 2007 itu jelas belum berusia 18 tahun.s Itu berarti sampai hari ini 12 Januari 2025, Lolly masih berstatus hukum sebagai anak, bukan orang dewasa. Ada konsekuensi hukum, jika terbukti, Vadel telah  melakukan persetubuhan atau tepatnya percabulan terhadap Lolly yang masih anak-anak.  

Sekalipun jika persetubuhan itu dilakukan  “atas dasar suka sama suka”  tetap akan dikenakan sanksi pidana. Bahkan jika Lolly telah berumur 18 tahun nantinya, dia tetap dapat menuntut Vadel di kemudian hari. Kewenangan menuntut pidana belum hapus karena kadaluwarsa.

Kisah asmara dua sejoli itu sudah meledak sejak tahun lalu. Huru hara terjadi karena  terpaksa dipisahkan atas inisiatif Ibunya Lolly yang sangat sayang pada anaknya. Percayalah kaum Ibu punya insting kuat untuk melindungi anaknya, sehingga Nikita bertekad dan akbirnya bisa memisahkan Lolly dari Vadel.

Singkat cerita Lolly yang sempat kabur akhirnya dijemput paksa ibunya dan dititipkan di Rumah Aman (Safe House) LPSK Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Lolly masih  dalam proses penyidikan soal dugaan paksaan aborsi oleh Vadel. Sudah sekitar 5 bulan  Lolly berada di  Rumah Aman sambil menunggu lanjutan Laporan Polisi Nikita terhadap Vadel dengan tuduhan pencabulan dan aborsi.  

Pencabulan diancam penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 15 miliar berdasarkan UU Perlindungan Anak. UU Perlindungan Anak UU No 35 Tahun 2014 Pasal 75 D dan 75 E. Sedangkan tindakan aborsi dapat dituntut dengan 3 (tiga) UU yakni UU Kesehatan, UU Perlindungan Anak, dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dengan ancaman terberat 10 tahun penjara.

Lolly Kabur dari Rumah Aman

Tiba-tiba pada 10 Januari 2024 Lolly tercyduk kabur sekitar pk 23  dari pengawasan Tim Rumah Aman. Katanya, itu inisiatif Lolly sendiri yang mendatangi malam malam ke kantor Razman Nasution, Kuasa Hukum Vadel.  Lolly lantas diantar Razman ke Kantor Polres Jakarta Selatan dan langsung dijenguk Vadel.

Skenario bahwa Lolly berinisiatif sendiri kabur dari Rumah Aman,  yang diucapkan Razman, memang buat saya cukup menggelikan. Karena itu, Nikita sempat menyatakan ke Razman, "cerdas dikitlah".  Logikanya, Lolly tidak pegang handphone dan tidak pegang uang, bagaimana caranya bisa memesan taxi online. Selain itu, bagaimana seorang anak mampu buat skenario sakit kepala sampai ngotot harus diantar ke Puskesmas. Lalu pura-pura ke toilet, dan kabur. Dan tiba-tiba sudah ada dalam taxi yang siap mengantarnya ke Kantor Razman, dan itu pukul 23 malam! 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun