Mohon tunggu...
Meraki Bondowoso
Meraki Bondowoso Mohon Tunggu... KKN Kolaborasi Dinsos P3AKB Bondowoso

🎓 Hubungan Internasional (22) - Universitas Jember 📍 Dinas Sosial P3AKB Bondowoso 🗓️ 7 Juli - 15 Agustus 2025

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Momen Muharram, Dinas Sosial P3AKB Bondowoso Edukasi Publik Cegah Perkawinan Anak

14 Juli 2025   15:34 Diperbarui: 14 Juli 2025   15:34 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Stand Pelayanan bidan PPPA Dinsos P3AKB Bondowoso Sumber: Dokumentasi Pribadi

Bondowoso - Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Bondowoso, turut terlibat dalam memeriahkan peringatan tahun baru islam yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Dengan membuka stand pelayanan publik, dinas sosial P3AKB Kabupaten Bondowoso, berkontribusi dalam memberikan bantuan sosial terhadap masyarakat Kabupaten Bondowoso. Salah satu agenda utama dalam partisipasi ini adalah dengan adanya konsultasi serta sosialisasi kampanye "Stop Anak Melahirkan Anak" yang diluncurkan oleh bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Kampanye ini bertujuan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mencegah pernikahan di usia yang masih tergolong anak-anak. Melalui media edukatif seperti brosur dan banner dan sekaligus konsultasi sebagai bentuk komunikasi langsung, Dinsos P3AKB menjelaskan berbagai penyebab terjadinya perkawinan anak. Mulai dari faktor pendidikan, ekonomi, budaya/tradisi, pergaulan bebas, hingga kehamilan di luar nikah. Pengetahuan ini penting agar masyarakat memahami bahwa fenomena tersebut tidak terjadi secara tiba-tiba, tetapi dipengaruhi oleh lingkungan sosial dan kurangnya pemahaman.

Dalam stand ini juga dipaparkan sejumlah dampak jangka panjang dari perkawinan anak dalam suatu standing banner, yang antara lain, rentan terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tingginya angka kematian ibu dan bayi, kasus bayi lahir prematur, putus sekolah, serta meningkatnya risiko stunting. Selain itu, perkawinan anak juga berdampak pada kelanggengan garis kemiskinan dan tidak terpenuhinya hak-hak dasar anak. Ditekankan pula bahwa pernikahan anak, terutama yang dilakukan secara siri, berpotensi menyulitkan status hukum anak yang dilahirkan, sebagaimana diatur dalam pasal 42 UU Perkawinan. Sebagai bagian dari penekanan edukasi, usia minimal diperbolehkan menikah adalah 19 tahun baik bagi perempuan maupun laki-laki.

Melalui kegiatan ini, Dinsos P3AKB berharap masyarakat Bondowoso semakin memahami pentingnya menunda pernikahan hingga usia matang demi masa depan anak yang lebih cerah. Sosialisasi ini diharapkan mampu memutus siklus kemiskinan dan meningkatkan kualitas generasi muda di masa mendatang. Selain itu, partisipasi Dinsos P3AKB dalam memeriahkan Muharram ini, menjadi bagian dari komitmen jangkan panjang Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam menekan angka pernikahan anak, memperkuat ketahanan keluarga, serta mewujudkan generasi muda yang sehat, cerdas, dan berdaya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun