Mohon tunggu...
mentas maning
mentas maning Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Pelayanan Publik

16 Agustus 2018   10:21 Diperbarui: 16 Agustus 2018   10:44 609
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Terkait hubungannya dengan kebijakan publik, penulis meninjau lapangan di dinas maupun instansi  di daerah bahwa rata rata ASN_ PNS daerah ssungguh sunggung sangat disayangkan sangat tidak memahami hakekat dan fungsi pelayanan publik, sehingga mereka secara serangpangan tidak melakukan pelayanan publik dan masyarakat dengan baik. 

Adalah kewajiban tiap instansi  dalam menjalankan kebijakan dalam pelayanan  publik sebaik baiknya. sehingga tidak ada istilah BigBoz atau penguasa di dalam rangka susksesnya pelayanan publik di Indonesia.

Pendidikan karakter adalah  pucuk ujung tumbak pelayanan publik.susksesnya pemerintahan jokowidodo dalam pelayanan pemerintahan di atas, bisa di acungi jempol, sedangkan penyelenggaraan di bawah penyelenggaraan pelayanan publik sama sekali jauh panggang dari pada asap. 

Bahwa setiap pimpinan instansi memiliki kewajiban menjalankan pelayanan publik dengan sebaik baiknya dan diprioritasnya dengan cara sebaik baiknya, sehingga tidak menimbulkan kejanggalan. Karena ujung tombak pelayanan publik adalah di tangan pejabat publik. 

Hal ini bersinergi seperti ggi roda harus berputar saling kait mengkait, jika satu torak berhenti maka yang lain pun akan berhenti, bila ada satu kesalahan anak buah maka seara otomatis pimpinan pun akan kena batunya. 

Pimpinan dinas ataupun kordinator tidak boleh membuat rekomendasi ataupun asal-asalan dalam merekomendasikan lalu tanda tangan tanpa pertimbangan yang matang, sehingga masyarakat tidak dirugikan akibat pendelegasian wewenang yang salah. 

Maka tujuan instasi berorganisasi bersinergi dengan tujuan masyarakat jauh lebih dini sesegera mungkin untuk dilakukan revisi dan penilaian  lebih lanjut tentang penyelenggaraan koordinator organisasi. 

Badan kepegawaian Bapak serta baperjakat setingkat kabupaten juga harus memiliki pertimbangan mendalam menjelaskan kepada seorang instansi untuk menegrti pengertian, tujuan, langkah, langkah, ciri-ciri, pentingnya penyelenggaraan organisasi, dan tugas tugas dan fungsi organisasi - sehinggasyarat dan fungsi organisasi berjalan baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun