Mohon tunggu...
Melanius Oematan
Melanius Oematan Mohon Tunggu... Guru - Olahraga, sastra, musik, jurnalistik, video editor

Melton Oematan

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Tertangkapnya Selebgram "Cleopatra" dan Fenomena Prostitusi Virtual

2 Maret 2022   21:01 Diperbarui: 2 Maret 2022   21:02 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Viral. Sumber ilustrasi: PIXABAY/ktphotography

Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan KH, seorang selebgram cantik yang tengah melakukan live dengan konten pornografi di sebuah toilet kafe, di Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Senin 28 Februari 2022. Alhasil, keduanya pun diciduk saat live tanpa busana.  Setelah itu, wanita asal Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan dimintai keterangan dan mengakui aksinya bersama dengan pria bernisial BA, warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan yang juga selaku agensi.

KH melakukan aksi panasnya itu demi mencari uang. ia mengaku bahwa ia mendapatkan banyak uang dari hasil penayangan videonya di salah satu media sosial tersebut. 

Pelaku KH melakukan live show adegan pornografi dengan menggunakan hp melalui aplikasi online internet yang bisa diakses publik dengan nama akun "cleopatra".

"Tersangka menggunakan nama akun 'Cleopatra'," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, dikutip dari laman Polda Jatim, Rabu (2/3). 

Tersangka KH Selebgram ini, berperan sebagai host yang kemudian memulai adegan pornoaksi sambil menunggu respons dari penonton. KH menerima kiriman hadiah berupa koin dari penonton. Adhi menjelaskan tersangka KH mendapatkan upah sebesar USD 6 per jam saat melakukan streaming, Hasil tersebut kemudian dibagi.

"KH berperan sebagai host langsung memulai adegan pornografi untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp20 juta setiap bulan," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo.

Atas perbuatannya, tersangka KH dijerat Pasal 34 dan 36 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp5 Miliar.

FENOMENA PROSTITUSI VIRTUAL

Beberapa waktu lalu, media massa dan mesia sosial di Indonesia heboh memberitakan tertangkapnya seorang wanita yang dijuluki siskae. Ia ditangkap karena mempublikasikan dan menyebarkan konten pornografi di media sosial. salah satunya adalah ia memposting video tanpa busana di sebuah bandara. Tujuannya adalah untuk mendapatkan uang dengan mudah.

Kejadian seperti ini kembali terulang setelah tertangkapnya seorang wanita dengan nama julukan cleopatra. Sekurang-kurangnya kedua kejadian ini mempunyai modus yang sama yakni mendapatkan uang dengan mempublikasikan konten pornografi.

Kedua kejadian ini menunjukkan adanya fenomena pergeseran makna prostitusi. Ada kecenderungan praktik prostitusi dilakukan secara virtual. Perkembangan digitalisasi kehidupan sudah merambat hingga kegiatan prostitusi. Jika dulu prostitusi dilakukan secara langsung melalui sentuhan fisik, maka pada masa sekarang prostitusi mulai dilakukan secara virtual dengan membuat konten pornografi atau melalui video live. Tentu saja ini menjadi kondisi yang sangat berbahaya bagi moralitas bangsa. Akses terhadap prostitusi vitual bisa diperoleh siapa saja termasuk anak-anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun