Mohon tunggu...
mellynda nurjannah
mellynda nurjannah Mohon Tunggu... Editor - mahasiswa

hallo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Kejahatan Insider Trading

14 November 2021   19:49 Diperbarui: 14 November 2021   19:54 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa itu Insider Trading? Insider Trading merupakan suatu praktik ilegal dalam dunia investasi, di mana seorang investor mendapat informasi yang pasti perihal peluang keuntungan dalam transaksi jual beli saham. Kepastian informasi tersebut tentu bersumber dari pihak di perusahaan terkait.

Definisi Insider Trading : Perdagangan efek (jual atau beli) yang dilakukan seseorang dan atau sekelompok orang dengan dasar informasi atau fakta material yang telah diketahuinya terlebih dahulu sebelum informasi tersebut diinformasikan kepada publik, dengan tujuan mendapatkan keuntungan jalan pintas (short swing profit) di Pasar Modal.

Penjelasan : Saat pihak dari perusahaan atau yang biasa disebut "orang dalam" mempunyai informasi tentang kejadian atau hal-hal apa saja yang terjadi dalam perusahaan tersebut. Publik sebagai pemegang saham tidaklah mudah untuk memperoleh informasi-informasi tersebut, sehingga yang terjadi adalah ketimpangan informasi yang diketahui publik dibandingkan dengan informasi yang dimiliki orang dalam. 

Dengan dasar informasi yang dimiliki secara tidak sah itu, maka pihak orang dalam memiliki dasar maupun perhitungan yang tepat untuk melakukan perdagangan yang dianggap tidak adil terhadap efek-efek yang dimiliki perusahaan yang tersebut, karena pihak tersebut memiliki akses atas segala informasi yang belum diketahui oleh publik.

Praktik Insider Trading jelas dilarang dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) dimana dijelaskan bahwa "orang dalam" dari emiten atau perusahaan publik yang mempunyai informasi orang dalam dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas efek: (a) emiten atau perusahaan publik dimaksud, atau (b) perusahaan lain yang melakukan transaksi efek dengan emiten atau perusahaan publik yang bersangkutan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun