Mohon tunggu...
Melina
Melina Mohon Tunggu... Lainnya - Teknisi Pangan

Menulis untuk sharing, karena sharing is caring.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pengalaman Membuat Paspor Online di Tahun 2022, Simak Tipsnya!

20 Agustus 2022   18:42 Diperbarui: 21 Agustus 2022   16:03 30809
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Paspor Indonesia (iStockphoto/Aaftab Sheikh).

Pandemi COVID sudah berangsur-angsur membaik, Indonesia sudah memasuki fase "new normal", banyak warganya sudah berkegiatan tatap muka. Indonesia sudah terbuka untuk kedatangan turis internasional dan penerbangan internasional. Selain Indonesia, negara Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Amerika Serikat, dan Australia pun demikian.

Sehingga, tidak menutup kemungkinan terjadinya peningkatan jumlah penerbangan internasional. Entah itu untuk alasan berwisata atau urusan sekolah dan pekerjaan.

Hal yang penting untuk dipersiapkan ketika melakukan perjalanan ke luar negeri adalah memiliki paspor yang aktif dan berlaku.

PROSEDUR UNTUK MEMPEROLEH PASPOR AKTIF

Bila belum memiliki paspor atau masa aktif paspor sudah berakhir, kita dapat mengajukkan pembuatan paspor baru atau pergantian paspor ke kantor imigrasi terdekat di wilayahmu. 

Untuk menghindari antrian yang panjang, pendaftaran untuk pembuatan paspor baru atau pergantian paspor dapat dilakukan secara online, melalui aplikasi M-PASPOR yang dapat diunduh di Play Store atau App Store. Setelah melakukan pembayaran, kita tinggal mendatangi kantor imigrasi untuk foto dan wawancara. 

Prosedurnya sangat mudah dan tidak memakan waktu lama. Proses membuat paspor baru dan mengganti paspor tidak berbeda jauh, perbedaannya terletak pada dokumen yang harus dibawa.

Langkah-langkah Membuat Paspor melalui M-PASPOR

Perlu diperhatikan, prosedur ini tidak diperuntukan bagi yang paspornya hilang atau rusak!

1. Unduh aplikasi ‘M-Paspor’ di Play Store dan App Store.
2. Klik ‘Daftar Akun’ di halaman registrasi awal.
3. Masukan data diri sesuai KTP, dan pastikan email yang dimasukan aktif dan bisa di akses.
4. Ceklis ‘Saya setuju dengan syarat & ketentuan’ dan klik ‘Daftar’.
5. Tunggu proses pengiriman aktivasi kemudian buka email yang didaftarkan tadi untuk aktivasi akun.
6. Login dengan email dan pasword yang telah didaftarkan.

Para pemohon diminta untuk membaca petunjuk dengan cermat.
7. Klik ‘Pengajuan Permohonan’, ‘permohonan reguler’, pilih ‘dewasa’ atau ‘anak’ sesuai kebutuhan.
8. Lakukan pengambilan foto kemudian unggah. Bagi yang melakukan penggantian paspor, akan diminta untuk memfoto paspor lama.
9. Lakukan langkah berikutnya sesuai petunjuk masing-masing sampai semua terisi. Data diri harus diisi sesuai KTP.
10. Pilih lokasi Kantor Imigrasi yang ingin dikunjungi.
11. Pilih tanggal kedatangan yang masih tersedia (warna hijau).
12. Lakukan pembayaran berdasarkan kode billing, maksimal pembayaran adalah 2 jam sejak pendaftaran. Jangan lupa foto bukti pembayaran!

Setelah melakukan pembayaran, status pada aplikasi M-PASPOR akan langsung berubah menjadi 'SUDAH TERBAYAR'. 

Pembayaran sudah diterima, status akan berubah menjadi 'SUDAH TERBAYAR' (KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)
Pembayaran sudah diterima, status akan berubah menjadi 'SUDAH TERBAYAR' (KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun