Mohon tunggu...
melina
melina Mohon Tunggu... Mahasiswa - melina

mahasiswa universitas pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Batasan dan Masyarakat dengan Hukum Internasional, Serta Hakikat Hukum Internasional

19 Juni 2023   21:23 Diperbarui: 19 Juni 2023   21:28 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kab.Tangerang ,19 Juni 2023

Dalam pengertian hukum internasional didasarkan atas pikiran adanya satu masyarakat internasional yang terdiri dari atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti nya masing masing berdiri sendiri yang satu tidak di bawah kekuasaan yang lain, dalam rangka pikiran ini tidak ada suatu badan yang terdiri di atas negara - negara baik dalam bentuk negara dunia maupun badan supranasional yang lain dengan perkatan lain hukum internasional merupakan suatu ketertiban hukum koordinasi antara anggota anggota masyarakat internasional tunduk pada hukum internasional sebagai suatu tertib hukum yang mereka terima sebagai suatu perangkat kaidah dan asas -asas yang mengikat dalam hukum hubungan antar mereka .

Hukum dunia berpangkal pada dasar pemikiran yang lain banyak di pengaruhi analogi dengan hukum tata negara hukum dunia merupakan semacam negara dunia yang meliputi semua negara di dunia ,dalam negara dunia meliputi semua negara di ini secara hirarki berdiri di atas negara -negara  nasional tertib hukum dunia disebabkan karena tertib hukum internasional yang mengatur masyarakat internasional sendiridari anggota yang sederajat lebih sesuai pernyataan dunia dewasa kemungkinan terwujudnya suatu negara di atur oleh hukum sebagai salah satu bentuk dekade terakhir .

Masyarakat dalam hukum internasional maka selama ini hukum internasional di anggap adanya hukum internasional itu sebagai sesuatu yang tak dapat dilakukan sehingga menggangap terlebih dahulu adanya suatu masyarakat internasional yang di atur oleh  tertib hukum dengan perkataan lain dpat meyakini adanya suatu landasan sosiologi bidang hukum yang akan tuangkan dalam sifat dan hakikat hukum internasional sebaga tertib yang mengatur kehidupan masyarakat internasional merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat di bantah dalam kehidupan sehari - hari .

Adanya hubungan yang tetap antara anggota masyarakat internasional apabila negara itu masing masing hidup sangat terpencil satu dari yang lainnya ,maka akan terjadi hubungan tetep dan  terus menerus menjadi kenyataan yang tidak boleh di bantah ,oleh karena itu hubungan internasional di permudah lagi dengan bertambah dalam berbagai  alat penghubung sebagai akibat kemajuan teknologi .Bentuk perwujudan hukum internasional adanya hukum internasionam umum , hukum internasonal regional dan hukum internasional khusus .Maka esensi hukum internasional itu sendiri ialah primitive legal order maksudnya hukum internasional itu sendiri harus ada sanki dan negara yang paling kuat .


Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun