Mohon tunggu...
Mei Y
Mei Y Mohon Tunggu... Mahasiswa

Nama : Mei Yuliyanti NIM : 55525110030 Jurusan : Magister Akuntansi Nama Kampus : Universitas Mercu Buana Nama Dosen : Apollo Daito, Prof. Dr, M.Si.Ak Mata Kuliah : Manajemen Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 4 - Bagaimana Episteme Tingkat Kesadaran Organisasi Memengaruhi Perilaku, Dan Strategi Pengelolaan PPh Pasal 23 - Prof Apollo

16 Oktober 2025   00:01 Diperbarui: 15 Oktober 2025   23:58 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Artikel ini sesuai dengan gambar diatas memiliki rumusan tujuan dan capaian diharapkan dalam mata kuliah Manajemen Perpajakan dengan Materi Kuliah PPH 23 yang membahas pengelolaan PPh Pasal 23 dari dua perspektif: teknis (perhitungan dan strategi) dan filosofis/epistemik (tingkat kesadaran organisasi). Modul ini bertujuan agar mahasiswa mampu menganalisis dan menerapkan manajemen PPh Pasal 23, serta menganalisis strategi efisiensi beban pajak.

Berikut adalah Materi Pokok beserta penjelasan atas masing-masing slide materi:

Modul Dosen Apollo,  PPh Pasal 23
Modul Dosen Apollo,  PPh Pasal 23

Modul Dosen Apollo,  PPh Pasal 23
Modul Dosen Apollo,  PPh Pasal 23
Modul Dosen Apollo,  PPh Pasal 23
Modul Dosen Apollo,  PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berasal dari modal, jasa, atau hadiah. Pihak yang membayar penghasilan (pemotong) harus memotong pajak ini dan menyetorkannya ke negara.

  • Objek dan Tarif Kunci:
    • 15% dari bruto untuk Dividen, Bunga, dan Royalti.
    • 2% dari bruto untuk Sewa selain tanah/bangunan dan Jasa (teknik, manajemen, konsultan, dll.).
  • Pengecualian: Tidak dikenakan PPh Pasal 23; antara lain, atas dividen antar badan usaha dalam negeri dengan kepemilikan saham.

Berikut contoh soal kasus untuk PPH 23 :

Kasus 1: Pembayaran Jasa Konsultan

PT Andalan Jaya menggunakan jasa konsultan keuangan dari PT Solusi Finansial sebesar Rp 150.000.000 (belum termasuk PPN).
PT Solusi Finansial memiliki NPWP yang valid.
Transaksi dilakukan pada tanggal 15 Maret 2025.

Pertanyaan:

✅ Penyelesaian:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun