Mohon tunggu...
Mei Sandi
Mei Sandi Mohon Tunggu... guru

saya adalah seorang guru.. saya suka menulis beberapa artikel.. artikelnya tentang pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Salah Satu Problem besar di ranah perwakafan adalah mekanisme pendaftaran Wakaf & peran Nazhir ?

18 Oktober 2025   13:02 Diperbarui: 18 Oktober 2025   13:02 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Wakaf sebagai salah satu instrumen dalam ekonomi Islam memiliki peran yang strategis dalam pembangunan sosial-ekonomi umat. Di Indonesia, potensi wakaf, khususnya wakaf tanah, sangatlah besar. Jika wakaf itu sangat berperan penting, apa perlu ada keabsahan wakaf secara sah dalam negara ?. ini banyak yang jadi problem besar diranah perwakafan.


YOK KITA BAHAS !!!!

  • Mekanisme Pendaftaran Wakaf Tanah dirancang untuk menjamin kepastian hukum, keamanan, dan transparansi aset wakaf.
  • Nazhir sebagai pelaku utama pengelolaan dan pengembangan aset wakaf memegang peran sentral. Serta ujung Keberhasilan atau kegagalan suatu aset wakaf terdapat pada Nazhir. Dan itu sangat penting bagi suatu lembaga....

1. Mekanisme Pendaftaran Wakaf Tanah

Pendaftaran wakaf tanah adalah proses pemberian legalitas dan kepastian hukum atas tanah yang diwakafkan. Mekanisme ini diatur secara rinci dalam UU No. 41/2004, PP No. 42/2006, dan Peraturan Kepala BPN No. 6/2010. Secara garis besar, mekanismenya dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Inisiasi dan Persetujuan Para Pihak:

Wakif (pemberi wakaf) menyampaikan keinginannya untuk mewakafkan tanah kepada Nazhir. Nazhir dapat berupa perorangan, organisasi, atau badan hukum. Selanjutnya, para pihak (Wakif dan Nazhir) menghadap Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.

  • Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW):

Di hadapan PPAIW, Wakif menyatakan ikrar (pernyataan resmi) untuk mewakafkan tanahnya. PPAIW kemudian membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang memuat identitas Wakif dan Nazhir, data tanah, dan peruntukan wakaf. AIW ini merupakan bukti autentik bahwa perwakafan telah dilakukan secara sah menurut hukum Islam.

  • Penerbitan Sertifikat Wakaf Tanah oleh BPN:

Berdasarkan AIW yang telah disahkan, Nazhir mengajukan permohonan pendaftaran ke Kantor Pertanahan setempat. Permohonan ini dilampiri dengan:

AIW asli.

a. Sertifikat Hak atas Tanah (Hak Milik, Hak Guna Bangunan, dll.) atas nama Wakif.

b. Surat keterangan pendaftaran tanah dari Kelurahan/Desa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun