Identitas Buku :Â
Judul buku : Peradilan Agama di Indonesia Edisi RevisiÂ
Penulis : Drs.H.A. Basiq Djalil S.H,.M.A
Penerbit : KencanaÂ
Tahun Terbit : 2017Â
Cetakan : ke 3 (tiga)Â
Halaman : 402Â
     Buku Peradilan Agama di Indonesia ini terdiri dari 14 bab yang membahas secara runtut perjalanan, dasar hukum, serta kedudukan Peradilan Agama dalam sistem hukum nasional. Buku ini diawali dengan uraian mengenai konsep dasar peradilan dalam Islam, termasuk pengertian qa', unsur-unsur peradilan, dan syarat-syarat menjadi hakim. Bab-bab selanjutnya menelusuri sejarah panjang Peradilan Agama mulai dari masa kerajaan Islam, masa kolonial Belanda, pendudukan Jepang, hingga masa kemerdekaan dan reformasi. Dalam perkembangannya, Peradilan Agama di Indonesia mengalami pasang surut akibat politik hukum yang berubah-ubah, namun akhirnya memperoleh pengakuan kuat melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1989, Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, serta pengalihan struktur kelembagaan ke Mahkamah Agung. Buku ini juga menyoroti Mahkamah Syar'iyah Aceh sebagai contoh penerapan hukum Islam secara lebih luas di daerah istimewa.
   Bab I buku Peradilan Agama di Indonesia membahas secara runtut tentang konsep dasar, unsur, serta kedudukan peradilan agama dalam Islam dan di Indonesia. Pada bagian awal dijelaskan bahwa kata peradilan berasal dari akar kata "adil", sedangkan dalam istilah Arab dikenal dengan qa' yang berarti memutuskan atau menyelesaikan perkara. Peradilan dalam Islam diartikan sebagai pelaksanaan hukum Allah untuk menegakkan keadilan di tengah masyarakat. Penulis juga membedakan antara qa' yang merupakan putusan hakim bersifat mengikat, dengan fatwa yang hanya berupa nasihat hukum tanpa kekuatan memaksa.Â
    Selanjutnya dijelaskan tentang unsur-unsur peradilan yang meliputi hakim (qadhi), hukum, para pihak yang berperkara (mahkum bih, mahkum 'alaih, mahkum lahu), serta tindakan atau ucapan yang menunjukkan adanya keputusan hukum. Kemudian dibahas pula syarat-syarat menjadi hakim menurut fikih Islam, seperti harus laki-laki, merdeka, berakal, beragama Islam, adil, berilmu, dan mampu berbicara serta mendengar dengan baik. Ketentuan ini kemudian dibandingkan dengan syarat formal dalam perundang-undangan Indonesia, misalnya harus warga negara Indonesia, berpendidikan sarjana hukum Islam, setia kepada Pancasila, dan berkepribadian baik.
     Pada bagian akhir, penulis membedakan antara peradilan Islam yang bersifat universal dengan peradilan agama di Indonesia yang bersifat khusus. Peradilan Islam mencakup seluruh perkara hukum berdasarkan ajaran Islam, sedangkan peradilan agama di Indonesia hanya menangani perkara-perkara perdata Islam tertentu seperti perkawinan, waris, dan wakaf. Bab ini menegaskan bahwa peradilan agama merupakan salah satu lingkungan peradilan negara yang resmi dan sah di Indonesia, dengan landasan hukum yang berpijak pada nilai-nilai syariat Islam dan sistem hukum nasional.