Mohon tunggu...
Meiliyani NIM 55525110031
Meiliyani NIM 55525110031 Mohon Tunggu... Mahasiswa S2 Mercubuana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Manajemen Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengaruh Episteme Tingkat Kesadaran Organisasi terhadap Perilaku dan Strategi Pengelolaan PPh Pasal 23

14 Oktober 2025   02:01 Diperbarui: 14 Oktober 2025   02:06 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Modul Dosen Apollo, PPh Pasal 23
Modul Dosen Apollo, PPh Pasal 23

Pajak Penghasilan Pasal 23

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) maupun Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari modal, jasa, atau penyelenggaraan kegiatan, selain yang telah dikenakan PPh Pasal 21. PPh 23 dipotong oleh pihak pemberi penghasilan pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat jatuh tempo pembayaran kepada pihak penerima penghasilan. Jenis penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 23 antara lain dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan, sewa atas harta selain tanah dan/atau bangunan, serta imbalan jasa tertentu. Tarif PPh 23 umumnya sebesar 15% dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti, dan hadiah, serta 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa. Pajak ini bersifat tidak final, sehingga pajak yang telah dipotong dapat dikreditkan oleh penerima penghasilan pada saat menghitung pajak penghasilan tahunan. Tujuan utama penerapan PPh 23 adalah untuk memperluas basis pajak serta menjamin agar penerimaan negara dapat dikumpulkan secara efektif melalui sistem pemotongan di muka (withholding system).

Meskipun PPh Pasal 23 memiliki cakupan yang luas terhadap berbagai jenis penghasilan seperti dividen, bunga, royalti, dan imbalan jasa, namun tidak semua transaksi atau penerimaan penghasilan dikenakan pajak ini. Pemerintah memberikan beberapa pengecualian atau pembebasan dari kewajiban pemotongan PPh 23, baik untuk mendukung kebijakan ekonomi tertentu, mencegah pajak berganda, maupun karena sifat transaksinya yang tidak memenuhi kriteria objek pajak. Ketentuan mengenai pengecualian ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015 beserta perubahannya serta dalam berbagai aturan pelaksana Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Beberapa jenis penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 antara lain dividen yang diterima oleh perseroan terbatas dalam negeri dari penyertaan modal pada badan usaha lain di Indonesia dengan kepemilikan saham minimal 25%, bunga yang dibayarkan kepada bank, serta sewa yang dibayarkan kepada perusahaan pelayaran atau penerbangan nasional karena telah dikenakan pajak final berdasarkan PPh Pasal 15.

Modul Dosen Apollo, PPh Pasal 23
Modul Dosen Apollo, PPh Pasal 23

Modul Dosen Apollo, PPh Pasal 23
Modul Dosen Apollo, PPh Pasal 23

Selain itu, pengecualian juga berlaku terhadap penghasilan yang telah dikenakan PPh final, seperti sewa tanah dan bangunan atau bunga deposito, serta terhadap wajib pajak yang memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 23 dari Direktorat Jenderal Pajak. Pengecualian juga diberikan untuk pembayaran kepada organisasi internasional atau perwakilan diplomatik asing yang diakui oleh pemerintah Indonesia, sepanjang memenuhi asas timbal balik. Dengan adanya pengecualian ini, mekanisme pemotongan PPh Pasal 23 menjadi lebih adil dan efisien, serta menghindari terjadinya pemajakan ganda atas satu jenis penghasilan yang sama.

Pemahaman terhadap ketentuan pengecualian ini sangat penting dalam praktik manajemen pajak perusahaan. Melalui analisis yang tepat, perusahaan dapat memastikan hanya transaksi yang benar-benar termasuk objek PPh Pasal 23 yang dilakukan pemotongan pajak, sementara transaksi yang termasuk dalam kategori pengecualian dapat dikecualikan secara sah. Hal ini tidak hanya membantu menjaga kepatuhan terhadap peraturan perpajakan, tetapi juga mendukung efisiensi pengelolaan beban pajak secara legal, sehingga arus kas perusahaan tetap terjaga tanpa mengabaikan tanggung jawab fiskal kepada negara.

Modul Dosen Apollo, PPh Pasal 23
Modul Dosen Apollo, PPh Pasal 23

Modul Dosen Apollo, PPh Pasal 23
Modul Dosen Apollo, PPh Pasal 23

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun