Mohon tunggu...
Mega Ayu lestari
Mega Ayu lestari Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Bersyukur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Vaksinasi Massal Serta Bansos, Strategi Pemerintahan Pemenuhan Jaminan Hak Konstitusional Era Pandemi Covid-19

17 Oktober 2021   03:19 Diperbarui: 17 Oktober 2021   04:06 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat (3) UUD 1945 negara Indonesia adalah negara hukum dimana kekuasaan tertinggi dalam negara Indonesia bukanlah penguasa tetapi kekuasaan tertinggi adalah hukum. Maka sesuai dengan pasal 1 ayat (3) UUD 1945 memberikan dasar hukum bahwa dalam hal berkehidupan berbangsa, bernegara serta bermasyarakat dalam negara Indonesia tunduk atas hukum serta diatur oleh hukum. Salah satu ciri dari negara hukum adalah jaminan hak asasi manusia yang bearti adanya suatu pengaturan khusus atau adanya suatu peraturan dalam undang-undang dasar terkait dengan hak asasi manusia. Hak asasi manusia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari setiap warga negara dalam sebuah negara yang merupakan hak dasar serta kodrat warga negara sebagai manusia sejak manusia itu lahir. Hak asasi manusia merupakan kodrat manusia sejak manusia itu lahir bahkan berada dalam kandungan yang merupakan pemberian dari Tuhan yang wajib dilindungi, dijunjung serta diberikan dan dihormati keberadaannya. Maka untuk menjamin hak asasi manusia dihadirkanlah hak konstitusional warga negara. Dimana hak konstitusional merupakan hak asasi manusia sebagai hak dasar warga negara yang dijamin oleh hukum serta dilindungi oleh hukum dan negara berkewajiban memberikan hak tersebut kepada warga negaranya.

Jaminan pemberian hak konstitusional warga negara merupakan bagian dari terlaksananya negara hukum di Indonesia. Ciri dari negara hukum adalah jaminan akan hak asasi manusia dimana dikhususkan juga melalui pemberian hak konstitusional warga negara dengan cara memberikan perlindungan serta jaminan dan pemenuhan negara atas hak asasi manusia setiap warga negara yang dimuat dalam konstitusi negara. Negara hukum dicirikan dengan adanya supremasi hukum atau kekuasaan tertinggi dalam suatu negara adalah hukum bukan penguasa maupun lainnya.  Hak kontitusional merupakan hak asasi manusia setiap warga negara yang termuat dalam konstitusi. Sehingga hak konstitusional warga negara merupakan hak yang dijamin oleh negara untuk dipenuhinya pemberian hak-hak tersebut oleh negara kepada warga negaranya. Hak konstitusional adalah hak asasi manusia sebagai hak dasar yang telah diatur dalam UUD 1945 yang kemudian hak tersebut dijamin oleh negara melalui hukum yang termuat dalam konstitusi sebagai norma dasar suatu negara serta jaminan kepastian hukum untuk diberikannya hak-hak tersebut sebagai wujud pemenuhan hak-hak dasar warga negara yang diperoleh dari negara serta jaminan dan ciri dari adanya negara hukum. Dimana ciri dari negara hukum salah satunya adalah adanya jaminan hak asasi manusia dan terjaminnya hak asasi manusia dalam hukum. Artinya hukum menjamin keberadaan hak asasi manusia serta melindungi dan memberikan hak asasi manusia melalui negara dan hukum atas supremasi hukum itu sendiri melalui supremasi konstitusi dan pemberian hak konstitusional warga negara.

Merujuk pada ketentuan pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: "setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayaanan kesehatan". Ketentuan tersebut merupakan salah satu contoh hak konstitusional warga negara dimana adanya penjaminan negara dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada setiap warga negaranya. Selain itu merujuk pada pasal 28H ayat (3) UUD 1945 dimana berbunyi: "setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermatabat". Selain itu dalam pasal 34 ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang berbunyi: "fakir misin dan anak-anak terlantar dipeliharan oleh negara" kemudian ayat (2) berbunyi: "negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Dimana pasal-pasal diatas merupakan beberapa dari hak konstitusional warga negara yang memuat terkait dengan jaminan hak asasi manusia melalui hak konstitusional warga negara yang diberikan jaminan dipenuhinya hak-hak tersebut oleh negara melalui perlidungan hukum dan jaminan hukum dalam tolak ukur hak konstitusional warga negara.

Terkait dengan pandemi covid-19 tak lazim kiranya masyarakat Indonesia bahkan dunia mendengar kata tersebut. pandemi covid-19 merupakan wabah virus yang bukan hanya ada di negara Indonesia melainkan diseluruh dunia. Wabah itu berawal dari China lebih tepatnya pada kota Wuhan. Namun topik kali ini bukan terkait dengan pandemi covid-19 melainkan terkait dampak dari adanya pandemi covid-19 itu sendiri di negara Indonesia. Jauh melihat kebelakang sekitar 2-3 bulan yang lalu. Tak asing mendengar kabar duka baik kerabat, tetangga, tenaga medis bahkan keluarga sendiri meninggal akibat covid-19. Dikutip dari laman web covid-19 (satgas) penanganan covid-19 dimana pada tanggal 16/10/2021 pukul 23:28 total masyarakat Indonesia yang meninggal karena covid-19 sekitar 142,933 kasus orang meninggal. Maka dalam hal ini bisa dilihat bahwa dampak dari adanya pandemi covid-19 bukan hanya mengakibatkan turunnya imunitas serta timbulnya penyakit melainkan berdampak pada hidup seseorang yang berakibat pada kematian seseorang. Dalam hal kesehatan karena yang paling disoroti adalah jumlah masyarakat Indonesia yang setiap harinya bertambah angka kematiannya akibat pandemi covid-19. Dampak lainnya adalah dalam hal perekonomian warga negara Indonesia, dimana banyaknya sektor yang berkaitan dengan perekonomian terkena dampak dari adanya wabah covid-19. Misalnya pemberlakuan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) sampai dengan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) mengakibatkan adanya batasan kontak sosial yang mengarah pada sosialisasi masyarakat salah satunya dalam sektor ekonomi. Menurunnya omset masyarakat, PHK (pemutusan hubungan kerja) bagi karyawan tanpa uang pesangon, susahnya untuk mencari pekerjaan bahkan tutupnya toko, perusahaan, pabrik akibat adanya pandemi covid-19.

Maka sesuai dengan hal diatas dampak terbesar dari pandemi covid-19 adalah pada bidang kesehatan. Bidang kesehatan merupakan bidang utama dampak terbesar dari adanya pandemi covid-19. Banyaknya tenaga medis yang berjatuhan kehilangan nyawa saat menyelematkan kesehatan masyarakat bahkan semua kalangan masyarakat baik dari pemerintahan, artis, pendidik serta masyarakat juga terkena dampak pandemi covid-19 dalam hal bidang kesehatan. Misalnya gejala-gejala dari terpaparnya seseorang covid-19 yaitu sesak napas sampai memang terkena atau terpapar virus covid-19 bahkan sampai dengan tidak terselamatkan nyawa korban yang terkena virus covid-19. Kesehatan merupakan bagian tak terpisahkan dalam kehidupan. Maka dalam hal ini kesehatan merupakan bagian terbesar yang harus diselesaikan oleh pemerintah untuk menangulangi dampak dari adanya covid-19 pada bidang kesehatan. Selain itu dampak yang kedua adalah pada bidang perekonomian. Meskipun tidak semua masyarakat mengalami dampak dari adanya pandemi covid-19 misalnya youtuber. Namun kebanyakan serta banyaknya kerugian dalam sektor perekonomian akibat adanya pandemi covid-19. Misalnya kasus PHK (pemutusan hubungan kerja) yang terjadi besar-besaran, banyaknya toko yang dilarang buka, dalam sektor pusat penjualan dan toko kurangnya minat pembeli akibat PSBB maupun PPKM yang mengakibatkan kerugian dan tidak baliknya modal. Selain itu akibat dari besarnya PHK (pemutusan hubungan kerja) akibat adanya pandemi covid-19 mengakibatkan banyak pengangguran yang ada di Indonesia. Akibatnya berdampak pada kurangnya pemasukan perekonomian yang merupakan penunjang dalam kehidupan. Maka bisa ditarik kesimpulan dampak terbesar darinya adanya pandemi covid selain dalam bidang pendidikan juga pada bidang kesehatan yang merupakan bagian utama dalam berkehidupan serta dalam bidang ekonomi sebagai penunjang kehidupan bermasyarakat guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam bidang kesehatan, sebagai jaminan hak konstitusional warga negara yang termuat dalam konstitusi warga negara yaitu pasal 28H ayat (1) dalam hal pelayanan kesehatan pemerintah mengupayakan berbagai hal terkait dengan upaya dalam menanggulangi pandemi wabah covid-19 salah satunya lewat vaksin. Salah satu dari penanggulangan adanya virus covid-19 adalah melalui vaksinasi yaitu pemberian vaksin kepada seluruh masyarakat yang ada di Indonesia dimana vaksin tersebut berdampak pada pengurangan efek dari terpaparnya virus covid-19. Dikutip dari laman web (satgas) penanganan covid-19 dimana vaksin merupakan produk biologi berisikan antigen yang diolah dengan berbagai macam cara yang aman apabila diberikan pada tubuh manusia atau seseorang dalam artian warga negara guna memberikan kekebalan tubuh agar terhindar dari paparan virus covid-19 atau kemungkinan ketika terpapar virus covid-19 maka kemungkinan besar adanya pengurangan efek dari terpaparnya virus covid-19. Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 4 PERMENKES No.84/2020 dimana pelaksanaan vaksinasi covid-19 bertujuan untuk mengurangi penularan covid-19, menurunkan angka kematian akibat covid-19, mencapai kekebalan kelompok dimasyarakat serta yang terakhir adalah bertujuan untuk melindungi masyarakat dari adanya pandemi covid-19 agar tetap produktif secara sosial serta ekonomi. Namun PERMENKES tersebut dicabut dengan diundangkannya PERMENKES No. 10/2021 yang dalam hal ini dilakukan perubahan sebanyak dua kali yaitu PERMENKES No. 18/2021 atas perubahan PERMENKES No. 10/2021 serta adanya PERMENKES No. 19/2021 atas perubahan kedua PERMENKES No. 10/2021 dimana poin pentingnya adalah ada dua jenis vaksinasi, dimana dalam PERMENKES No. 19/2021 pasal 1 angka 3 yang berbunyi: "vaksinasi adalah pemberian vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan". 

Vaksinasi disini terbagi atas vaksinasi program yang bermakna dilakukannya vaksinasi kepada warga negara dimana dana tersebut dibebankan oleh pemerintah. Selanjutnya jenis vaksinasi kedua adalah vaksinasi gotong royong dimana vaksinasi tersebut dibebankan kepada peorangan yang dananya dibebankan oleh orang itu sendiri atau bisa saja vaksinasi kepada karyawan dan karyawati yang dibebankan pada badan hukum maupun badan usaha. Namun yang perlu disoroti adalah vaksinasi program dimana pemerintah berupaya secara terus menerus untuk menyalurkan jutaan vaksin kepada masyarakat. Hal tersebut menunjukkan bahwa dalam hal pengurangan pemaparan virus covid-19 serta jaminan hak konstitusional warga negara dalam pelayanan kesehatan melalui pemberian vaksinasi adalah bukti dari adanya keseriusan pemerintah dalam menyonsong kesehatan serta pelayanan kesehatan di Indonesia akibat adanya virus covid-19. Misalnya saja di kabupaten sidoarjo, kecamatan tulangan desa tlasih, kebaron dimana digelarkan vaksinasi massal 1000 dosis vaksin. Artinya program pemerintah melalui strategi vaksinasi massal sudah diupayakan sebaik mungkin dan mengefektivitaskan pelayanan kesehatan melalui vaksin untuk mencegah dan mencapai tujuan dari adanya vaksinasi itu sendiri. Namun yang perlu disoroti adalah kurangnya pemahaman masyarakat terkait dengan vaksinasi mengakibatkan masyarakat takut untuk melakukan vaksinasi. Padahal sudah jelas vaksin yang diberikan oleh pemerintah dalam vaksinasi program sudah mendapatkan izin edar. Artinya vaksin tersebut telah legal dalam penggunaannya. Kurangnya pemahaman masyarakat terkait vaksin serta rasa takut akan gejala yang timbul setelah melalukan vaksinasi dan jaminan akan setelah dilakukan pemberian vaksin kepada seseorang menjadi dasar evaluasi terkait dengan vaksinasi program yang dilakukan pemerintah sebagai salah satu upaya penanggulangan virus covid-19. Misalnya melalukan sosialisasi terhadap masyarakat secara langsung atau dengan jaminan dari adanya pemberian vaksin.

Selain vaksinasi, strategi pemerintah dalam pemenuhan hak konstitusional warga negaranya di masa pandemi covid-19 adalah melalui bansos (bantuan sosial) yang diselenggarakan pemerintah dalam upaya pengurangan dampak dalam sektor ekonomi masyarakat. Dikutip dari laman web tribun news beberapa bentuk bansos yang diberikan pemerintah pada saat pandemi misalnya PKH (program harapan keluarga), pemberian kartu sembako, program beras bulog, program bantuan sosial langsung tunai, program kartu prakerja (berdampak bagi masyarakat yang telah mengalami PHK sesuai dengan yang dijelaskan sebagai salah satu dampak tingginya pengguran di Indonesia), subsidi kuota bantuan internet, PLN gratis, bantuan langsung tunai dana desa dll. Banyaknya sekali program yang diberikan pemerintah dalam rangka penanggulangan dampak adanya pandemi covid-19 dalam bidang ekonomi serta jaminan sosial masyarakat sebagai wujud hak konstitusional warga negara untuk memberdayakan masyarakat untuk mencapai manusia yang bermatabat serta tugas negara dalam pemberian hak untuk menjamin dilaksanakannya pasal 34 ayas (1) UUD 1945. Dalam hal ini terlihat sangat jelas bahwa pemerintah sangat menyonsong kehidupan ekonomi masyarakat dalam bentuk adanya berbagai macam dan bentuk bansos yang telah disalurkan. Namun dalam pemberiannya adakalanya harapan pemerintah untuk menyonsong ekonomi warga negara akibat dampak dari adanya pandemi covid-19 melalui bansos kadang-kadang tidak sesuai harapan. Misalnya korupsi bansos serta pemerataan pemberian bansos yang tidak tepat sasaran menjadi evaluasi pemerintah kedepannya untuk menstabilkan perekonomian warga negara. Dimana jika dilihat dari strategi pemerintahan melalui bansos sangatlah menunjang perekonomian warga negara namun dalam hal penyelenggaraan langsung serta pemberian dana bansos masih terdapat salah sasaran dalam pemberiannya serta adanya korupsi bansos dimana memanfaatkan keadaan untuk kepentingan sendiri.

Maka secara keseluruhan adanya pandemi covid-19 sangatlah berdampak pada bidang kesehatan serta perekonomian warga negara. Dalam menanggulangi dampak pandemi covid-19 upaya pemerintah dilakukan melalui vaksinasi yaitu vaksinasi program melalui vaksinasi massal yang salah satu dampak dari adanya vaksinasi tersebut adalah pengurangan jumlah orang yang terpapar virus covid-19 serta dibukanya pendidikan dengan sistem tata muka terbatas. Artinya dalam hal ini pemerintah sudah melakukan upaya dalam penanggulangan virus covid-19 melalui vaksinasi selain berdampak dalam pengurangan laju kematian, terpaparnya orang akibat virus covid-19 juga dilakukan pendidikan tatap muka secara terbatas. Namun perlunya evaluasi dalam penangulangan melalui vaksinasi adalah sosialisasi terhadap masyarakat secara langsung dan sebanyak mungkin yang mengarah pada pengurangan jumlah orang yang takut akan vaksin tersebut. selain upaya penanggulangan covid vaksinasi merupakan wujud pelayanan kesehatan pada masa pandemi untuk pencengahan virus covid-19 yang merupakan hak konstitusional warga negara. Dimana warga negara mendapatkan pelayanan kesehatan melalui vaksinasi yang diadakan oleh pemerintah salah satunya untuk mencegah terpaparnya virus covid-19.

Kemudian dalam hal bansos (bantuan sosial) yang merupakan penanggulangan dalam bidang ekonomi, dalam hal ini pemerintah berupaya memberikan bansos sebanyak mungkin dan bermacam-macam bentuknya yang meskipun tidak dapat merubah ekonomi masyarakat setidaknya sebagai jaminan sosial masyarakat pada masa pandemi untuk bisa hidup serta memenuhi kebutuhan hidupnya misalnya dalam hal pangan. Namun yang perlu dijadikan evaluasi adalah pemerintah harus melakukan pengecekan terkait data penerima bansos karena pada realitanya masih banyak bansos yang tidak tepat sasaran. Selain itu perlu adanya peningkatan rasa kemanusiaan terhadap penjabat negara khususnya adanya korupsi bansos yang sangatlah berefek buruk bagi masyarakat dikarenakan untuk memenuhi kesenangan pribadi merugikan kepentingan banyak orang termasuk negara.

"upaya pemerintah melalui kebijakan-kebijakan misalnya vaksinasi serta bansos (bantuan sosial) merupakan penanggulangan dari adanya pandemi covid-19. Apa yang dicita-citakan oleh negara dalam hal ini melalui kebijakan-kebijakan yang bertujuan untuk penangulangan pandemi covid serta jaminan hak konstitusional kadang tidak sesuai yang diharapkan oleh pemerintah misalnya saja masih banyak masyarakat yang takut melalukan vaksin, bansos tidak merata, korupsi dana bansos dll. Sehingga gotong royong antara pemerintah dan masyarakat dalam menanggulangi wabah covid-19 adalah stategi utama dalam penyelesaiannya. Selain itu evaluasi secara terus menerus yang dilakukan pemerintah dalam setiap kebijakannya menjadi poin utama dalam menyusun ulang atau memperbaiki kebijakan dalam penanggulangan pandemi covid-19".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun