Mohon tunggu...
Mega Aprilianingsih
Mega Aprilianingsih Mohon Tunggu... Freelancer - This is me !

Mari menabur bintang di gelap langit malam

Selanjutnya

Tutup

Money

Perizinan Usaha Dipersulit, Siapkah Indonesia Menyambut Bonus Demografi 2030?

3 November 2019   19:27 Diperbarui: 3 November 2019   19:31 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Indonesia sedang mendekati era bonus demografi yang akan mencapai puncaknya pada tahun 2030, tentu saja kesuksesan dari hal ini bukan hal mudah yang dapat terjadi secara tiba-tiba. Tapi, perlu adanya persiapan, perencanaan dan strategi yang matang untuk memenangkannya. Salah satunya yang perlu dipersiapkan adalah lapangan pekerjaan yang luas, karena dimasa mendatang kebutuhan akan lapangan pekerjaan jelas semakin meningkat dengan banyaknya penduduk usia produktif.

Akan tetapi harapan mengenai banyak pembukaan lapangan pekerjaan juga membutuhkan dana yang besar dari para investor/pengusaha. Masalah baru datang dari sini, yaitu tingkat EoDB (Ease of Doing Business) atau kemudahan berusaha di negeri ini dinyatakan stagnan sebagai peringkat ke 73 dari 190 negara yang baru saja dirilis Bank Dunia (World Bank) pada kamis 24 Oktober 2019. Jauh berbeda dengan negara tetangga Singapura yang menduduki peringkat pertama.

Indonesia memperoleh peringkat ke 73 dalam EoDB disebabkan oleh masalah pengurusan izin investasi di daerah masih terbilang ribet. Padahal proses perizinan di pusat sudah diatur sedemikian rupa agar dapat memudahkan para investor akan tetapi terjadi ketidaksinkronan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal ini. Proses perizinan usaha yang berbelit-belit di daerah merupakan masalah yang banyak dikeluhkan oleh para pengusaha saat ingin berinvestasi ataupun membuka usaha baru.

Oleh karena itu dalam rangka mensukseskan era bonus demografi, salah satu hal yang perlu dibenahi adalah proses kemudahan berusaha di negeri ini. Beberapa hal yang perlu dilakukan antara lain; pertama, diperlukan harmonisasi kebijakan perizinanan usaha antara pemerintah pusat dan daerah serta pengawasan mengenai kebijakan tersebut agar pengusaha tidak lagi dipersulit dalam pengurusan usahanya. Kedua, perbaikan dan penyempurnaan sistem OSS (Online Single Submission) yaitu sistem perizinan usaha yang diurus secara online yang sudah dioperasikan oleh pemerintah pusat guna memperlancar proses berusaha atau investasi di Indonesia dan yang ketiga, setelah proses perizinan usaha semakin dipermudah oleh pemerintah, kita sebagai generasi muda harus turut serta mengembangkan bakat dan usaha agar tak jadi penonton di negeri sendiri serta kita perlu terus mengawal kebijakan-kebijakan dari pusat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun