Mohon tunggu...
Medio Podcast Network
Medio Podcast Network Mohon Tunggu... Lainnya - Medio by KG Media

Medio, sebagai bagian dari KG Radio Network yang merupakan jaringan KG Media, hadir memberikan nilai tambah bagi ranah edukasi melalui konten audio yang berkualitas, yang dapat didengarkan kapan pun dan di mana pun. Kami akan membahas lebih mendalam setiap episode dari channel siniar yang belum terbahas pada episode tersebut. Info dan kolaborasi: podcast@kgmedia.id

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Baru Masuk Dunia Kerja? Jangan Lupakan Hal Ini

30 September 2022   12:01 Diperbarui: 30 September 2022   12:05 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok Freepik/yanukit

Dua, tahu apa yang ingin kamu lakukan, dan jelaskan alasan memilihnya. Jika kamu termasuk orang yang baru mencari pekerjaan, maka harus bisa menjawab pertanyaan sederhana seperti: “Apa yang ingin kamu lakukan?” 

Mempersiapkan Wawancara Kerja Perdana 

Dalam siniar Obsesif, Mincot dari HRD Bacot juga menjelaskan persiapan yang harus dilakukan saat melamar kerja seperti mempersiapkan dokumen, hingga kiat penting agar wawancara kerjamu berjalan lancar. 

“Baiknya riset dahulu perusahaannya sebelum melakukan wawancara. Cari tahu produk apa yang dihasilkan, value nya seperti apa, hal itu harus dipelajari agar lebih kenal,” ujar Mincot. 

Pergunakan Media Sosial dengan Bijak 

Perusahaan akan melihat media sosial kandidat ketika ia dinyatakan lolos dalam tahap lanjutan mencari kerja. Bangun profil yang kuat dan buat portofolio pencapaianmu. Pastikan kamu menjunjukkan keberhasilan yang telat didapat. “Selain pemeriksaan ijazah terakhir di pendidikan, biasanya HRD akan melakukan pemeriksaan latar belakang. Tentunya perusahaan tidak akan menerima karyawan yang kredibilitasnya sudah tidak bagus,” ungkap Mincot.

Hubungan dan Jenis Perjanjian Kerja 

Sebelum memulai kerja, tentunya kita disuguhkan dokumen yang berisi perjanjian kerja yang berisi hak dan kewajiban perusahaan dan juga karyawan. Berdasarkan Pasal 56 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jenis perjanjian kerja dibagi menjadi dua, yakni: 

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), 

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). 

Red Flags dalam Kontrak Kerja 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun