Mohon tunggu...
Alfina Rosy Rivanda
Alfina Rosy Rivanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fiqh Muamalah sebagai Dasar Etika dalam Keuangan Syariah.

23 Mei 2024   19:31 Diperbarui: 24 Mei 2024   22:32 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Fiqh Muamalah, salah satu kitab hukum Islam yang menekankan hubungan dan transaksi ekonomi, sangat penting dalam pembentukan hukum Syariah. Dalam sistem perbankan syariah, prinsip Fiqh Muamalah membantu memastikan bahwa semua transaksi dilakukan sesuai dengan moralitas Islam, transparansi, dan keadilan. Hal ini penting untuk memberikan guncangan ekonomi yang lebih besar serta kejujuran dan integritas dalam urusan bisnis.

Salah satu prinsip dasar Fiqih Muamalah adalah larangan riba (bunga). Berbagaiman dalam tidak adil karena berbagaiman tetap mendapatkan keuntungan kepada peminjaman tanpa memperhatikan kondisi finansial, dengan adakatnya dapat mengugikan salah satu pihak. Dalam mata uang konvensional, bunga digunakan di hampir setiap transaksi perdagangan. Namun, dalam sistem pertukaran syariah, riba ditukarkan dengan harga diskon. Ringkasnya, uang syariah mendorong penggunaan sistem bagi hasil atau hasil, serupa dengan konsep mudharabah dan musyarakah. Melalui mekanisme ini, keuntungan dan risiko dibagi secara merata di antara semua pihak yang berpartisipasi, sehingga memaksimalkan margin keuntungan bersama dan memberikan hasil yang lebih menguntungkan bagi semua pihak yang berpartisipasi.

Selain itu, Fiqh Muamalah menekankan pentingnya transaksi yang transparan dan bebas dari gharar (ketidakpastian). Gharar berkaitan dengan sikap apatis atau bulat, yang dapat mengakibatkan salah satu pihak atau lebih dirugikan. Oleh karena itu, setiap transaksi atau perjanjian yang berkaitan dengan syariah harus dipahami dan disetujui oleh semua pihak terkait. Transparansi ini bertujuan untuk mengungkap terjadinya penipuan dan penyalahgunaan di hari-hari berikutnya yang mungkin berdampak pada satu pihak atau lebih. Prinsip ini menyatakan bahwa semua transaksi harus dilakukan dengan integritas dan penilaian yang sehat.

Dalam konteks bisnis saat ini, Fiqih Muamalah juga menekankan perlunya integrasi media sosial dan teknologi informasi. Di dunia yang semakin digital, pemahaman dan penyesuaian terhadap teknologi ini sangat penting untuk memaksimalkan penjualan dan relevansi bisnis. Selain itu, prinsip-prinsip Islam tentang zakat (wajib) dan infaq (sumbangan sukarela) mendorong pemilik usaha untuk fokus tidak hanya pada keuntungan mereka sendiri tetapi juga berkontribusi pada keadilan sosial. Dengan mengalokasikan sebagian besar pendapatan mereka untuk kebutuhan umum, risiko ekonomi dapat dikurangi dan kesejahteraan sosial dapat ditingkatkan.

Salah satu contoh spesifik penerapan Fiqh Muamalah dalam pertukaran syariah adalah pertukaran akad-akad yang adil dan transparan. Contohnya, dalam akad murabahah, bank membeli barang yang diinginkan oleh nasabah dan kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan margin keuntungan yang sudah disepakati. Setiap pengeluaran dan keuntungan dijelaskan secara rinci dalam kontrak, sehingga tidak ada ketentuan yang tersembunyi atau tidak adil. Dalam kontrak serupa dengan sewa guna usaha, bank membeli aset dan mentransfernya ke bank nasional. Ketika perang berakhir, Nasabah akan dapat membeli aset tersebut dengan harga yang telah disepakati sebelumnya. Model ini memungkinkan transaksi yang jelas dan mudah sesuai dengan prinsip dasar Fiqih Muamalah.

Berdasarkan prinsip Fiqih Muamalah, uang syariah menawarkan alternatif yang fleksibel dan aman dibandingkan sistem uang konvensional. Hal ini bukan hanya tentang menegakkan hukum agama; hal ini juga bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi yang stabil, inklusif, dan kuat dengan cara yang kohesif secara sosial. Lebih tahan keuangan syariah terhadap ekonomi global tersebut, karena kehati-hatian prinsip dan bagi hasil yang dipegang teguh.


Selain itu, keuangan Islam mencakup berbagai instrumen keuangan inovatif, seperti sukuk (obligasi Islami) yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek berskala besar tanpa menimbulkan pembayaran bunga. Hal ini membantu dalam membangun infrastruktur dan proyek-proyek lainnya dengan metode yang sejalan dengan prinsip-prinsip Islam, sekaligus memberikan peluang investasi yang menguntungkan bagi investor.

Fiqh Muamalah, sebagai landasan keuangan Islam, tidak hanya relevan bagi umat Islam tetapi juga dapat dilihat oleh siapa saja yang menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan dalam transaksi keuangan. Prinsip-prinsip panduan ini menawarkan pengalaman kerja yang dapat membantu mengembangkan perekonomian yang lebih matang dan dinamis serta mendorong partisipasi dan kesadaran yang lebih aktif dalam kegiatan ekonomi. Dengan cara ini, Fiqh Muamalah dapat mempertahankan perspektif penting sekaligus mendefinisikan periode perekonomian global yang lebih maju dan stabil.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun