Mohon tunggu...
Media swarakonsumen
Media swarakonsumen Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menyajikan berita yang updet dan terpercaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kalapas Kelas 1 Tangerang Menjadi Narsum Pengamanan Penanganan Tindak Pidana Terorisme

22 April 2021   20:45 Diperbarui: 22 April 2021   20:58 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Duduk Bersama Aparat Penegak Hukum Terkait
Pengamanan Petugas Pemasyarakatan dalam Penanganan Tindak Pidana Terorisme

Tangerang -- Lapas Kelas I Tangerang melakukan Rapat Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam rangka Pengamanan Petugas Pemasyarakatan dalam Penanganan Tindak Pidana Terorisme di Wilayah Hukum Bogor dan Tangerang sesuai dengan Surat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: PH.01.00/419/2021 Tanggal 19 April 2021.

Bertempat di JS Luwansa Hotel, kegiatan tersebut dihadiri oleh Perwakilan Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT, Direktur Keamanan dan Ketertiban pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Perwakilan Direktur Bimkemas Pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Perwakilan Polda Jabar, Perwakilan Polda Banten, Perwakilan Hakim PN Jakarta Timur, Perwakilan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kalapas Kelas I Tangerang, Ka Bapas Kelas I Tangerang, Kalapas Kelas II A Gunung Sindur, Ka Bapas Bogor dan diikuti oleh Pamong/ Wali Napiter dan Pembimbing Kemasyarakatan di Wilayah Tangerang dan Bogor, kamis (22/4/21).

Dalam kegiatan tersebut Kalapas Kelas I Tangerang menyampaikan bahwa Lapas Kelas I Tangerang telah melakukan koordinasi yang sangat baik dengan Pihak Densus dan BNPT tentang perkembangan pembinaan 6 orang narapidana terorisme yang ada dilapas sehingga tidak adanya gangguan-gangguan keamanan yang terjadi, dan yang perlu menjadi perhatian pengamanan petugas pemasyarakatan adalah kejadian seketika ketika terjadi benturan yang menyebabkan adanya gangguan kamtib di lapas maupun rutan.

" sehingga kita perlu mengantisipasi dan menjaga keamanan dan keselamatan petugas yang berjaga pada saat terjadinya gangguan kamtib ", tutup Victor.

Kegiatan tersebut berjalan dengan tertib, aman dan lancar dengan menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun