Mohon tunggu...
HEADLINE NEWS
HEADLINE NEWS Mohon Tunggu... Aktual & Terpercaya

Headline News hadir sebagai media daring yang berkomitmen menyajikan berita terpenting setiap hari. Kami mengutamakan akurasi, integritas, dan keberanian dalam mengungkap fakta, demi membangun masyarakat yang lebih kritis dan melek informasi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi BSPS Sumenep: 4 Orang Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp26 M

15 Oktober 2025   08:10 Diperbarui: 15 Oktober 2025   08:10 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: surabaya.kompas.com

SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep. Kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 26,3 miliar.

Keempat tersangka langsung ditahan di Rutan Kejati Jatim selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa (14/10/2025), setelah menjalani pemeriksaan intensif.

Identitas Para Tersangka

Penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim menjerat para pelaku yang memiliki peran berbeda dalam skandal program bedah rumah ini. Mereka adalah:

  • RP, selaku Koordinator Kabupaten Program BSPS Sumenep.

  • AAS dan MW, keduanya merupakan fasilitator lapangan.

  • HW, yang berperan sebagai pembantu fasilitator.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan didasarkan pada alat bukti serta kesaksian yang dinilai telah mencukupi oleh tim penyidik.

Modus Operandi Pemotongan Dana

Praktik korupsi ini dilakukan dengan cara memotong dana yang seharusnya diterima utuh oleh ribuan warga penerima bantuan. Menurut Wagiyo, para tersangka melakukan pemotongan dengan dalih biaya administrasi dan komitmen.

"Per penerima, dana dipotong untuk modus pembuatan laporan dan komitmen fee," jelas Wagiyo.

Rincian pemotongan yang dibebankan kepada setiap penerima adalah sebagai berikut:

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun