SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep. Kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 26,3 miliar.
Keempat tersangka langsung ditahan di Rutan Kejati Jatim selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa (14/10/2025), setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Identitas Para Tersangka
Penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim menjerat para pelaku yang memiliki peran berbeda dalam skandal program bedah rumah ini. Mereka adalah:
RP, selaku Koordinator Kabupaten Program BSPS Sumenep.
AAS dan MW, keduanya merupakan fasilitator lapangan.
HW, yang berperan sebagai pembantu fasilitator.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan didasarkan pada alat bukti serta kesaksian yang dinilai telah mencukupi oleh tim penyidik.
Modus Operandi Pemotongan Dana
Praktik korupsi ini dilakukan dengan cara memotong dana yang seharusnya diterima utuh oleh ribuan warga penerima bantuan. Menurut Wagiyo, para tersangka melakukan pemotongan dengan dalih biaya administrasi dan komitmen.
"Per penerima, dana dipotong untuk modus pembuatan laporan dan komitmen fee," jelas Wagiyo.
Rincian pemotongan yang dibebankan kepada setiap penerima adalah sebagai berikut: