"Peraturan bupati itu dibuat untuk mendelegasikan wewenang, bukan untuk ditarik kembali secara informal. Jika bupati sampai harus turun tangan mengurusi izin teknis pemakaian alun-alun, itu menunjukkan ada masalah dalam sistem," jelasnya.
Abdul menambahkan, kepala daerah seharusnya dapat memfokuskan energi dan perhatiannya pada isu-isu yang lebih strategis dan berdampak luas bagi masyarakat.
"Seharusnya bupati fokus pada isu strategis seperti infrastruktur jalan yang masih banyak dikeluhkan warga, bukan tersedot pada hal-hal yang sudah menjadi tugas dinas teknis. Ini seolah kekurangan pekerjaan padahal PR besar masih menumpuk," tutupnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI