Mohon tunggu...
HEADLINE NEWS
HEADLINE NEWS Mohon Tunggu... Aktual & Terpercaya

Headline News hadir sebagai media daring yang berkomitmen menyajikan berita terpenting setiap hari. Kami mengutamakan akurasi, integritas, dan keberanian dalam mengungkap fakta, demi membangun masyarakat yang lebih kritis dan melek informasi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tender Sekolah Sampang Janggal: Harga Pemenang Lebih Mahal

29 September 2025   16:25 Diperbarui: 29 September 2025   16:25 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: https://spse.inaproc.id/sampangkab/lelang/10076989000/pengumumanlelang

SAMPANG - Proses lelang elektronik (e-tender) proyek rehabilitasi SDN Pandiyangan 3 di Sampang menuai sorotan tajam. Pemenang ditetapkan dengan harga negosiasi yang lebih tinggi dari penawaran awal, sementara peserta dengan tawaran terendah justru digugurkan, memicu pertanyaan atas transparansi dan potensi kerugian daerah.

Latar Belakang Proyek Rehabilitasi Sekolah

Pemerintah Kabupaten Sampang, melalui Dinas Pendidikan, mengalokasikan dana APBD 2025 untuk proyek Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas di SDN PANDIYANGAN 3, Kecamatan Robatal. Proyek ini dilelang secara elektronik melalui LPSE dengan nilai pagu paket Rp 506,6 juta dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp 506.594.492,64.

Tujuan dari proses tender rehabilitasi sekolah Sampang ini adalah untuk mendapatkan penyedia jasa konstruksi yang paling efisien dan kompeten demi meningkatkan kualitas sarana pendidikan. Namun, sejumlah anomali dalam prosesnya justru mengindikasikan hal sebaliknya.

Anomali Harga dan Gugurnya Penawar Terendah

Kejanggalan utama dalam proses lelang ini terletak pada hasil akhir negosiasi harga. Pemenang tender, CV. RIDHO KARYA, tercatat mengajukan harga penawaran dan harga terkoreksi yang identik, yaitu sebesar Rp 502.373.113,47.

Anehnya, setelah melalui tahap negosiasi, harga kontrak justru ditetapkan menjadi Rp 502.373.113,51. Kenaikan harga, meskipun nominalnya kecil, bertentangan dengan prinsip dasar negosiasi dalam pengadaan pemerintah yang seharusnya bertujuan untuk mencapai efisiensi anggaran.

Selain itu, proses tender yang menggunakan metode "Harga Terendah Sistem Gugur" ini tidak memenangkan penawar termurah. Fakta kunci dari proses ini adalah:

  • Penawar Terendah: KARYA ANUGRAH SAMUDRA, dengan tawaran Rp 480.275.104,52.

  • Status: Digugurkan oleh panitia tender.

  • Alasan Resmi: "Peserta tidak menghadiri undangan klarifikasi Teknis dan Harga."

  • Potensi Kerugian Daerah: Selisih antara harga pemenang dan tawaran terendah mencapai Rp 22.098.009,00.

Pengguguran penawar terendah atas dasar alasan prosedural memunculkan pertanyaan kritis mengenai objektivitas panitia dalam menjalankan evaluasi, terutama dalam sistem yang memprioritaskan harga terendah.

Rendahnya Kompetisi

Data LPSE menunjukkan tingkat partisipasi yang rendah dalam tender ini. Dari 10 perusahaan yang mendaftar sebagai peserta, hanya tiga yang memasukkan dokumen penawaran harga. Tujuh peserta lainnya tercatat tidak mengajukan penawaran.

Pola partisipasi rendah ini sering kali menjadi indikator adanya persaingan usaha yang tidak sehat atau kompetisi semu, di mana pendaftaran hanya dilakukan untuk memenuhi formalitas kuorum. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan atau Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang terkait kejanggalan tender LPSE ini.

Data dan Aturan Terkait

Proses pengadaan barang/jasa pemerintah diatur secara ketat untuk menjamin akuntabilitas. Menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, prinsip utama pengadaan adalah efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Negosiasi teknis dan harga dilakukan untuk memperoleh harga yang lebih rendah dan dapat dipertanggungjawabkan tanpa mengurangi kualitas. Fenomena harga pemenang tender lebih mahal dari penawaran merupakan anomali serius terhadap prinsip efisiensi tersebut.

Implikasi dan Kebutuhan Pengawasan Publik

Rangkaian kejanggalan yang terdokumentasi secara digital di portal LPSE ini berpotensi cacat hukum dan mencederai prinsip persaingan sehat. Kondisi ini membuka ruang bagi peserta lain untuk mengajukan sanggahan resmi sesuai mekanisme yang berlaku.

Publik dan aparat pengawas internal pemerintah, seperti inspektorat, diharapkan dapat melakukan audit mendalam untuk memastikan setiap rupiah APBD digunakan secara bertanggung jawab. Transparansi penuh dari panitia pengadaan menjadi krusial untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap proses lelang elektronik SDN Pandiyangan 3.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun