Mohon tunggu...
HEADLINE NEWS
HEADLINE NEWS Mohon Tunggu... Aktual & Terpercaya

Headline News hadir sebagai media daring yang berkomitmen menyajikan berita terpenting setiap hari. Kami mengutamakan akurasi, integritas, dan keberanian dalam mengungkap fakta, demi membangun masyarakat yang lebih kritis dan melek informasi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tender Sekolah Sampang Janggal: Harga Pemenang Lebih Mahal

29 September 2025   16:25 Diperbarui: 29 September 2025   16:25 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: https://spse.inaproc.id/sampangkab/lelang/10076989000/pengumumanlelang

SAMPANG - Proses lelang elektronik (e-tender) proyek rehabilitasi SDN Pandiyangan 3 di Sampang menuai sorotan tajam. Pemenang ditetapkan dengan harga negosiasi yang lebih tinggi dari penawaran awal, sementara peserta dengan tawaran terendah justru digugurkan, memicu pertanyaan atas transparansi dan potensi kerugian daerah.

Latar Belakang Proyek Rehabilitasi Sekolah

Pemerintah Kabupaten Sampang, melalui Dinas Pendidikan, mengalokasikan dana APBD 2025 untuk proyek Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas di SDN PANDIYANGAN 3, Kecamatan Robatal. Proyek ini dilelang secara elektronik melalui LPSE dengan nilai pagu paket Rp 506,6 juta dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp 506.594.492,64.

Tujuan dari proses tender rehabilitasi sekolah Sampang ini adalah untuk mendapatkan penyedia jasa konstruksi yang paling efisien dan kompeten demi meningkatkan kualitas sarana pendidikan. Namun, sejumlah anomali dalam prosesnya justru mengindikasikan hal sebaliknya.

Anomali Harga dan Gugurnya Penawar Terendah

Kejanggalan utama dalam proses lelang ini terletak pada hasil akhir negosiasi harga. Pemenang tender, CV. RIDHO KARYA, tercatat mengajukan harga penawaran dan harga terkoreksi yang identik, yaitu sebesar Rp 502.373.113,47.

Anehnya, setelah melalui tahap negosiasi, harga kontrak justru ditetapkan menjadi Rp 502.373.113,51. Kenaikan harga, meskipun nominalnya kecil, bertentangan dengan prinsip dasar negosiasi dalam pengadaan pemerintah yang seharusnya bertujuan untuk mencapai efisiensi anggaran.

Selain itu, proses tender yang menggunakan metode "Harga Terendah Sistem Gugur" ini tidak memenangkan penawar termurah. Fakta kunci dari proses ini adalah:

  • Penawar Terendah: KARYA ANUGRAH SAMUDRA, dengan tawaran Rp 480.275.104,52.

  • Status: Digugurkan oleh panitia tender.

  • Alasan Resmi: "Peserta tidak menghadiri undangan klarifikasi Teknis dan Harga."

  • Potensi Kerugian Daerah: Selisih antara harga pemenang dan tawaran terendah mencapai Rp 22.098.009,00.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun