Mohon tunggu...
HEADLINE NEWS
HEADLINE NEWS Mohon Tunggu... Aktual & Terpercaya

Headline News hadir sebagai media daring yang berkomitmen menyajikan berita terpenting setiap hari. Kami mengutamakan akurasi, integritas, dan keberanian dalam mengungkap fakta, demi membangun masyarakat yang lebih kritis dan melek informasi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tuntut Ganti Rugi Rp21 M, Nelayan Sampang Blokade Laut

28 September 2025   12:45 Diperbarui: 28 September 2025   12:45 6
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi, Foto ini adalah hasil olahan Gemini AI, dengan menggunakan foto asli sebagai referensi.

SAMPANG - Ratusan nelayan Pantura Sampang, Madura, turun ke laut pada Minggu (28/9/2025) untuk memprotes aktivitas eksplorasi migas. Mereka menuntut ganti rugi senilai Rp21 miliar atas kerusakan rumpon dan mendesak penghentian operasi perusahaan hingga tuntutan dipenuhi.

Latar Belakang Konflik Nelayan dan Perusahaan Migas

Ketegangan antara nelayan lokal dan perusahaan migas kembali memanas di perairan utara Kabupaten Sampang, Madura. Aktivitas eksplorasi di kawasan yang menjadi lokasi Sumur Barokah bersinggungan langsung dengan area penangkapan ikan tradisional, khususnya lokasi pemasangan rumpon (alat bantu tangkap ikan). Konflik ini memuncak setelah para nelayan mengklaim rumpon mereka rusak akibat operasional perusahaan, menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan.

Aksi Blokade di Perairan Utara Madura

Sebagai bentuk protes, sejumlah nelayan dari berbagai desa di pesisir Pantura menggelar aksi damai di tengah laut pada hari Minggu, 28 September 2025. Dengan menggunakan perahu-perahu tradisional, mereka berkonvoi menuju titik eksplorasi sambil membentangkan spanduk berisi tuntutan. Aksi ini bertujuan menarik perhatian publik dan pemerintah agar segera menengahi sengketa yang terjadi.

Para nelayan menegaskan bahwa aksi akan terus dilakukan jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Mereka mendesak perusahaan untuk menghentikan seluruh aktivitas pengeboran sampai kewajiban ganti rugi diselesaikan.

Tuntutan Ganti Rugi dan Suara Nelayan

Poin utama yang disuarakan para nelayan adalah penyelesaian pembayaran ganti rugi atas kerusakan rumpon yang mereka nilai mencapai Rp21 miliar. Menurut mereka, sebelum kewajiban ini dipenuhi, segala bentuk kegiatan eksplorasi migas di wilayah tangkap mereka tidak dapat dibenarkan.

"Kami nelayan Pantura Madura Kabupaten Sampang menolak keras eksplorasi migas sebelum hak-hak kami dipenuhi. Rumpon yang sudah dirusak harus diganti. Jangan ada lagi eksplorasi sebelum ganti rugi dibayar lunas."

--- Faris Reza Malik, Perwakilan Nelayan (28/9/2025)

Melalui aksinya, Faris dan nelayan lainnya berharap pemerintah pusat dan daerah dapat memfasilitasi dialog yang adil dan menekan perusahaan migas untuk bertanggung jawab atas dampak operasionalnya.

Poin Tuntutan Utama Nelayan

Berikut adalah rangkuman tuntutan yang diajukan oleh para nelayan Pantura Sampang:

  • Pembayaran Penuh: Menuntut pembayaran ganti rugi atas kerusakan rumpon senilai total Rp21 miliar.

  • Penghentian Operasi: Mendesak penghentian sementara seluruh aktivitas eksplorasi migas di sekitar Sumur Barokah.

  • Syarat Kelanjutan: Aktivitas eksplorasi hanya dapat dilanjutkan setelah proses ganti rugi dinyatakan selesai dan dibayar lunas.

Implikasi Publik dan Urgensi Mediasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun