SAMPANGÂ - Ratusan nelayan Pantura Sampang, Madura, turun ke laut pada Minggu (28/9/2025) untuk memprotes aktivitas eksplorasi migas. Mereka menuntut ganti rugi senilai Rp21 miliar atas kerusakan rumpon dan mendesak penghentian operasi perusahaan hingga tuntutan dipenuhi.
Latar Belakang Konflik Nelayan dan Perusahaan Migas
Ketegangan antara nelayan lokal dan perusahaan migas kembali memanas di perairan utara Kabupaten Sampang, Madura. Aktivitas eksplorasi di kawasan yang menjadi lokasi Sumur Barokah bersinggungan langsung dengan area penangkapan ikan tradisional, khususnya lokasi pemasangan rumpon (alat bantu tangkap ikan). Konflik ini memuncak setelah para nelayan mengklaim rumpon mereka rusak akibat operasional perusahaan, menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan.
Aksi Blokade di Perairan Utara Madura
Sebagai bentuk protes, sejumlah nelayan dari berbagai desa di pesisir Pantura menggelar aksi damai di tengah laut pada hari Minggu, 28 September 2025. Dengan menggunakan perahu-perahu tradisional, mereka berkonvoi menuju titik eksplorasi sambil membentangkan spanduk berisi tuntutan. Aksi ini bertujuan menarik perhatian publik dan pemerintah agar segera menengahi sengketa yang terjadi.
Para nelayan menegaskan bahwa aksi akan terus dilakukan jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Mereka mendesak perusahaan untuk menghentikan seluruh aktivitas pengeboran sampai kewajiban ganti rugi diselesaikan.
Tuntutan Ganti Rugi dan Suara Nelayan
Poin utama yang disuarakan para nelayan adalah penyelesaian pembayaran ganti rugi atas kerusakan rumpon yang mereka nilai mencapai Rp21 miliar. Menurut mereka, sebelum kewajiban ini dipenuhi, segala bentuk kegiatan eksplorasi migas di wilayah tangkap mereka tidak dapat dibenarkan.
"Kami nelayan Pantura Madura Kabupaten Sampang menolak keras eksplorasi migas sebelum hak-hak kami dipenuhi. Rumpon yang sudah dirusak harus diganti. Jangan ada lagi eksplorasi sebelum ganti rugi dibayar lunas."
--- Faris Reza Malik, Perwakilan Nelayan (28/9/2025)
Melalui aksinya, Faris dan nelayan lainnya berharap pemerintah pusat dan daerah dapat memfasilitasi dialog yang adil dan menekan perusahaan migas untuk bertanggung jawab atas dampak operasionalnya.
Poin Tuntutan Utama Nelayan
Berikut adalah rangkuman tuntutan yang diajukan oleh para nelayan Pantura Sampang:
Pembayaran Penuh: Menuntut pembayaran ganti rugi atas kerusakan rumpon senilai total Rp21 miliar.
Penghentian Operasi: Mendesak penghentian sementara seluruh aktivitas eksplorasi migas di sekitar Sumur Barokah.
Syarat Kelanjutan: Aktivitas eksplorasi hanya dapat dilanjutkan setelah proses ganti rugi dinyatakan selesai dan dibayar lunas.