SAMPANG - Pengelolaan lahan parkir di pusat ekonomi Sampang, Pasar Srimangunan, memicu polemik setelah hak kelolanya disebut berpindah tangan secara mendadak. Warga yang sebelumnya memegang hak resmi mendesak Bupati Sampang untuk turun tangan, sementara dinas terkait belum memberikan keterangan resmi.
Kronologi Peralihan Hak Kelola
Polemik ini bermula ketika pengelolaan lahan parkir yang sebelumnya telah diberikan oleh Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, kepada seorang warga asal Kecamatan Camplong, tiba-tiba dialihkan. Menurut sumber yang diidentifikasi berinisial M, hak tersebut kini dikuasai oleh H. Munadi, seorang mantan Kepala Desa Pangongsean.
Berdasarkan keterangan M, proses pengalihan ini terjadi melalui perantara bernama Rudi dan berlangsung tanpa adanya pemberitahuan atau koordinasi yang semestinya. M menegaskan bahwa ia telah memegang hak pengelolaan secara sah sesuai prosedur administrasi yang berlaku, sehingga peralihan sepihak ini dianggap merugikan.
"Pemkab Sampang dan dinas terkait tidak punya etika. Seharusnya ada koordinasi agar tidak menimbulkan masalah," tegas M saat dimintai keterangan pada Senin (23/9/2025).
Tuntutan Pengembalian Hak dan Intervensi Bupati
Merasa haknya diabaikan, M mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang untuk segera mengembalikan hak pengelolaan lahan parkir Pasar Srimangunan kepadanya. Menurutnya, tindakan cepat diperlukan untuk meredam potensi gejolak sosial yang lebih luas di kemudian hari.
Ia secara khusus meminta atensi dari kepala daerah untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil dan transparan.
"Kami minta Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, segera turun tangan dan menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai dibiarkan hanya karena ada kepentingan orang dalam Pemkab," pintanya.
Tuntutan ini menggarisbawahi adanya dugaan bahwa peralihan pengelolaan didasari oleh kepentingan internal, bukan melalui prosedur resmi yang transparan dan akuntabel.
Upaya Konfirmasi dan Respons Pemerintah Daerah
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Sampang belum memberikan pernyataan resmi untuk mengklarifikasi duduk persoalan. Upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang, Drs. Raden Chalilurachman, juga belum membuahkan hasil.
Ketiadaan respons resmi dari pihak berwenang membuka ruang untuk berbagai interpretasi di kalangan publik dan pihak-pihak yang terlibat. Klarifikasi dari Pemkab Sampang sangat dinantikan untuk memastikan asas transparansi dalam pengelolaan aset daerah dan untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI