Ia menegaskan bahwa perannya dalam mekanisme penebusan dan distribusi pupuk subsidi adalah mandat resmi yang diembannya.
"Saya punya SK resmi, tugas saya menyalurkan pupuk untuk kebutuhan masyarakat desa," tegasnya, menggarisbawahi legalitas aktivitas yang ia jalankan.
Konteks ini menjadi krusial dalam laporan yang ia sampaikan kepada pihak berwenang, karena mengubah persepsi insiden dari sekadar perselisihan personal menjadi potensi intimidasi yang berkaitan dengan kebijakan publik di tingkat desa.
Proses Hukum Telah Berjalan
Sehari setelah kejadian, Uno mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Kedungdung. Sebagai bagian dari prosedur standar pelaporan tindak pidana kekerasan fisik, ia juga telah menjalani pemeriksaan medis atau visum et repertum untuk mendokumentasikan luka yang dialami.
Kini, harapan pelapor sepenuhnya tertumpu pada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus yang menimpanya. Ia meminta agar proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap Polsek Kedungdung segera memproses perkara ini dan menindak pelaku sesuai aturan," pungkas Uno.
Upaya Konfirmasi Pihak Terkait
Untuk menjaga keberimbangan informasi, jurnalis telah berupaya menghubungi Kapolsek Kedungdung, Iptu Syafriwanto, melalui pesan singkat WhatsApp guna meminta konfirmasi mengenai perkembangan laporan tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan yang diterima. Upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak terlapor, individu berinisial K, juga masih terus diupayakan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI