Sampang - Proyek rabat beton di Desa Palenggiyan, Sampang, memicu pertanyaan publik usai ditemukan keretakan pada infrastruktur yang baru rampung. Praktik pelaksanaan dan penunjukan pelaksana proyek menjadi sorotan tajam masyarakat dan pegiat antikorupsi.
Kondisi Jalan Baru yang Sudah Retak
Pembangunan jalan rabat beton yang didanai dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Palenggiyan, Kecamatan Kadungdung, Kabupaten Sampang, menjadi sorotan setelah ditemukan kerusakan pada fisik jalan tersebut. Padahal, proyek itu baru saja selesai dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Pantauan di lapangan pada Selasa (29/7/2025) menunjukkan bahwa permukaan jalan telah mengalami retakan di sejumlah titik. Proyek yang seharusnya mendukung aksesibilitas masyarakat untuk jangka panjang itu justru menunjukkan tanda-tanda kerusakan dini.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kerusakan tersebut ditangani dengan penambalan menggunakan lem beton di permukaan retak. Upaya tambal sulam ini menimbulkan pertanyaan tentang mutu pekerjaan dan kesesuaian metode pelaksanaan dengan standar teknis yang berlaku.
Anggaran Ratusan Juta untuk Tiga Titik
Proyek rabat beton di Palenggiyan mencakup tiga titik pengerjaan dengan total anggaran sekitar Rp337.500.000. Masing-masing lokasi dialokasikan dana sebesar Rp112.500.000. Skema penganggaran ini bersumber dari Dana Desa tahap awal tahun 2025.
Namun, kondisi fisik jalan yang menunjukkan keretakan dalam waktu singkat memunculkan kekhawatiran publik terkait efisiensi penggunaan dana desa serta kualitas pelaksanaan proyek.
GEBRAK Soroti Potensi Pelanggaran Teknis
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Gerakan Bersama Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK), Rian Adiyanto, menyampaikan keprihatinan. Ia menyoroti kemungkinan adanya pelanggaran teknis dalam proses konstruksi, seperti komposisi campuran adukan beton yang tidak sesuai standar.
"Kok banyak mengalami keretakan, padahal pekerjaan jalan rabat tersebut baru selesai dikerjakan dalam hitungan hari. Ini yang salah secara teknik atau campuran adukan semen/redymix yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Rian kepada media.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami persoalan ini lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan permintaan audit kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jika ditemukan indikasi pelanggaran penggunaan anggaran.
Keterangan Pj Kepala Desa Dinilai Tidak Konsisten
Saat dimintai klarifikasi oleh media, Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Palenggiyan, Ririn, menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut dilakukan oleh sosok yang disebut sebagai "mentor."
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!