Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Kosmas K Gae, Komandan Batalyon Brimob yang terseret kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, akibat terlindas kendaraan taktis saat demonstrasi.Dalam sidang etik yang berlangsung Rabu (3/9), Kosmas dinilai melakukan pelanggaran berat dan dianggap tidak profesional dalam memimpin pasukan di lapangan. Keputusan ini sekaligus menandai runtuhnya karier panjang perwira Brimob tersebut.
Di hadapan majelis etik, Kosmas tampak tak kuasa menahan tangis. Ia mengaku baru mengetahui kabar kematian Affan dari video yang beredar luas di media sosial, seraya menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
Meski menerima keputusan dengan berat hati, ia masih mempertimbangkan langkah banding. Sementara itu, publik menyoroti kasus ini sebagai tolak ukur yang penting tentang tanggung jawab komando dan tuntutan profesionalisme aparat dalam menangani aksi massa. [Redaksi-Media Press]
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI