Mohon tunggu...
Media Aspirasi
Media Aspirasi Mohon Tunggu... Jurnalis - Critical Education

Sarana Penyaluran Aspirasi Sampaikan aspirasimu meskipun akan mengancam keselamatanmu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pujian untuk Kinerja PN dan Kejaksaan Bangkalan

6 Mei 2021   04:39 Diperbarui: 6 Mei 2021   04:50 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengurus HMPB Dampingi Korban Saat Sidang| Dok HMPB

Kontributor : Taufik | Editor : Suharianto

Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Bangkalan (HMPB) memberikan apresiasi pada Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan yang mempu menciptakan rasa keadilan bagi pencari keadilan di Pulau Garam Madura, khususnya di Kabupaten Bangkalan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ahmad Mudabir, S.H. selaku pengurus Advokasi Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Bangkalan (HMPB), setelah mendengar pembacaan putusan perkara nomor 6/Pid.B/2021/PN/Bkl. Dimana terdakwa pelaku tindak pidana Pasal 289 KUHP oleh Majelis Hakim di vonis 5 tahun pidana penjara.

"Alhamdulillah, akhirnya Majelis Hakim memutus perkara pelecehan seksual dengan adil. Hal ini menambah kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan". Kata pria yang akrab disapa Jabir.

Jabir mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim khususnya Bapak Dr. Maskur Hidayat, S.H., M.H. yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut, dengan putusan ini masyarakat merasa aman karena adanya keadilan. "Secara pribadi saya menaruh rasa hormat pada lembaga peradilan". Ucapnya.

Lebih lanjut, Jabir menegaskan, agar keadilan sekarang dapat konsisten dan diikuti oleh semua lembaga penegak hukum lainnya untuk menciptakan rasa aman kepada masyarakat sehingga dapat terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat Bangkalan.

"Rasa aman masyarakat tidak lepas dari adanya rasa keadilan dari penegak hukum khususnya lembaga peradilan. Karena itu perlu ada kesinambungan kerja sama yang lebih baik lagi agar keadilan selalu ada bagi para pencari keadilan". Harap dia.

Selain mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan Jabir juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Bangkalan Bapak Haidir Rahman, S.H. dan Adhitya Yuana, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan pendampingan hukum secara maksimal kepada saudari korban Nurmawati Sari (NS), sehingga korban mendapatkan keadilan sesuai harapan.

Perlu diketahui, sebelumnya terdakwa MS yang telah ditetapkan tersangka, kemudian menjadi terdakwa dalam perkara 6/Pid B/2021/PN/Bkl terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual tidak ditahan, dan baru dilakukan penahanan pada bulan April 2021.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun