Mohon tunggu...
Berita Madrasah
Berita Madrasah Mohon Tunggu... Guru - Penikmat Komunikasi dan pemberi manfaat bagi sebanyak banyak manusia

Media Humas dari, oleh keluarga Besar MTs AL ISHLAH, mengabarkan semua keunggulan untuk mewujudkan MAdrasah Hebat Bermatabat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Telaah Khusus UU Guru Dosen vs UU ASN

24 Mei 2018   14:43 Diperbarui: 24 Mei 2018   14:53 763
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Selanjutnya Kemenpan RB dan Kemendikbud sudah membuat garis tegas bahwa Penerimaan PNS untuk tenaga Guru harus memiliki syarat pokok yaitu berpendidikan S.1 dan memiliki Sertifikat Penddik. Kebijakan ini justru mengembalikan marwah dari profesi guru yang dituangkan dalam UUGD. Sehingga untuk menjadi guru tidak lagi hanya cukup dengan selembar ijazah S.1 saja.

Kebijakan tersebut memang tidak bisa menjadikan masalah guru itu selesai. Karena ternyata guru yang sudah tersertifikasi dan sudah inpassing (disetarakan) menjadi masalah baru, karena terbentur pada aturan pembatasan usia yang sebagian besar bertugas di sekolah/madrasah swasta.

Menyikapi hal ini PGIN tetap berpijak pd UUGD sebagai pondasi untuk menyelesaikan masalah guru.

Adapun konsep kebijakan guru secara Nasional yang digagas oleh PGIN tanpa melabrak regulasi yang ada dgn cara bahwa :

Pemerintah dalam hal ini Presiden cukup mangeluarkan PP yang menegaskan bahwa

" Pengangkatan Guru PNS dilaksanakan melalui jalur Sertifikasi Guru ".

Selain hal itu sejalan dengan kebijakan Menpanrb dan Kemendikbud juga sesuai dengan UUGD.

Dengan demkian dari PP tersebut PGIN memberikan solusi bahwa :

1. Bagi guru Sertifikasi   yang berusia dibawah 35 tahun  dibolehkan untuk mngikuti test PNS.

2. Bagi guru Srtifikasi yang berusia diatas 35 tahun dilanjutkan utk mengikuti inpassing (penyetaraan)

3. Bagi guru yang sudah inpassing harus mengikuti Test Kompetensi Guru untuk direkomendasikan menjadi PNS penuh (tidak disetarakan lagi)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun