Selanjutnya Kemenpan RB dan Kemendikbud sudah membuat garis tegas bahwa Penerimaan PNS untuk tenaga Guru harus memiliki syarat pokok yaitu berpendidikan S.1 dan memiliki Sertifikat Penddik. Kebijakan ini justru mengembalikan marwah dari profesi guru yang dituangkan dalam UUGD. Sehingga untuk menjadi guru tidak lagi hanya cukup dengan selembar ijazah S.1 saja.
Kebijakan tersebut memang tidak bisa menjadikan masalah guru itu selesai. Karena ternyata guru yang sudah tersertifikasi dan sudah inpassing (disetarakan) menjadi masalah baru, karena terbentur pada aturan pembatasan usia yang sebagian besar bertugas di sekolah/madrasah swasta.
Menyikapi hal ini PGIN tetap berpijak pd UUGD sebagai pondasi untuk menyelesaikan masalah guru.
Adapun konsep kebijakan guru secara Nasional yang digagas oleh PGIN tanpa melabrak regulasi yang ada dgn cara bahwa :
Pemerintah dalam hal ini Presiden cukup mangeluarkan PP yang menegaskan bahwa
" Pengangkatan Guru PNS dilaksanakan melalui jalur Sertifikasi Guru ".
Selain hal itu sejalan dengan kebijakan Menpanrb dan Kemendikbud juga sesuai dengan UUGD.
Dengan demkian dari PP tersebut PGIN memberikan solusi bahwa :
1. Bagi guru Sertifikasi  yang berusia dibawah 35 tahun  dibolehkan untuk mngikuti test PNS.
2. Bagi guru Srtifikasi yang berusia diatas 35 tahun dilanjutkan utk mengikuti inpassing (penyetaraan)
3. Bagi guru yang sudah inpassing harus mengikuti Test Kompetensi Guru untuk direkomendasikan menjadi PNS penuh (tidak disetarakan lagi)