Mohon tunggu...
MAZAYA ADHYA WAHYU LEIVERDA
MAZAYA ADHYA WAHYU LEIVERDA Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

seorang pelajar yang ingin mencoba menuangkan sebuah karya dalam bentuk tulisan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dipenjara Karna Buat Stiker WhatsApp Pakai Wajah Orang Lain Tanpa Izin: Memang Bisa?

7 Oktober 2023   16:21 Diperbarui: 8 Oktober 2023   21:03 504
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber ilustrasi: .instagram.com/lobakmerahmy 

Fitur-fitur Whatsapp dari masa ke masa yang semakin berkembang dengan baik. Salah satunya adanya fitur stiker. Dengan fitur stiker tersebut para pengguna merasa dapat lebih mengekspresikan rasa dari obrolan pesan mereka. Akan tetapi banyak dari pengguna Whatsapp yang menggunakan wajah orang lain tanpa izin untuk digunakan dalam pembuatan stiker.

Walaupun hal tersebut sering dianggap sebagai masalah yang sepele, ternyata dapat beresiko terkena sanksi pidana, lho. Jadi, Mengapa hanya karena masalah tersebut kita bisa terkena pidana? dan Apa saja sanksi yang kita dapatkan jika ketahuan membuat stiker memakai wajah orang lain tanpa izin?

Pada umumnya stiker Whatsapp yang gratis dan membebaskan pengguna untuk berkreasi dalam pembuatannya, membuat banyak pengguna lebih senang dengan menggunakan stiker dalam mengekspresikan perasaan saat obrolan pesan mereka.

Dari penggunaan stiker tersebut, obrolan Whatsapp akan memiliki kesan lebih menyenangkan dan lebih mempertegas isi pesan. Selain itu dengan penggunaan stiker dapat membuat pesan menjadi lebih efisien dan efektif.

Akan tetapi walaupun penggunaan stiker memiliki beberapa keunggulan, masih ada beberapa pengguna yang menyepelekan hal tersebut dengan menggunakan wajah orang lain dalam pembuatannya. Bahkan penggunaan wajah tersebut tanpa adanya izin dari pemilik wajah.


Penggunaan stiker dengan wajah orang lain tanpa izin juga dapat beresiko terkena sanksi pidana, karena pembuatan stiker tersebut juga termasuk kedalam perbuatan pelanggaran Hak Moral Manusia. Hal tersebut  yang bermula dalam penggunaan stiker itu memiliki fungsi utama sebagai bahan lelucon.

Walaupun mungkin saja ada pengguna yang tidak memiliki niat buruk dalam pembuatan/pengiriman stiker tersebut saat obrolan pesan mereka, akan tetapi tindakan tersebut juga tidak dapat dibenarkan/diwajarkan karena seseorang yang menggunakan wajah orang lain tanpa izin juga dapat di kategorikan sebagai tindak pidana yang mengarah pada penghinaan ringan karena menjadikan wajah orang lain sebagai stiker bahkan menyebarluaskan hasil stiker tersebut.  

Sebagaimana berdasarkan aturan ITE yang ada di Indonesia bahwa penggunaan, penambahan, pengurangan sesuatu yang menjadi milik orang lain wajib mengedepankan izin untuk penggunaan dari pemiliknya dan jika seseorang sengaja atau tanpa hak menggunakan dokumen milik orang lain tanpa izin bisa terkena tuntutan pidana sesuai aturan yang ada. Seperti yang terkandung dalam undang-undang ITE pasal 32 ayat 1, yang berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik."

Jika ditemukan ada seseorang yang melakukan pelanggaran dengan membuat bahkan menyebarluaskan stiker yang menggunakan wajah orang lain tanpa izin, maka mereka bisa terkena sanksi hukum pidana dengan penjara selama 8 tahun atau dengan denda paling banyak sebesar 2 milyar rupiah. Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 48 ayat 1, yang berbunyi : "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)."

Jadi, mulai sekarang lebih berhati-hati dalam menggunakan fitur-fitur yang ada pada aplikasi internet. Terutama pada pembuatan stiker Whatsapp yang melibatkan foto wajah orang lain tanpa izin dari pemilik wajah yang beresiko terkena tindakan pidana dengan diberikan nya sanksi penjara maupun sanksi denda.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun