Mohon tunggu...
may shinta retnowati
may shinta retnowati Mohon Tunggu... akademisi

tertarik pada bidang digital marketing dan hukum-hukum Islam kontemporer

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Perlindungan Konsumen pada Daging Ayam Edar di Indonesia

8 Februari 2025   17:03 Diperbarui: 8 Februari 2025   17:01 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sertifikat Halal bagi RPA

Hukum konsumen adalah keseluruhan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak yang satu sama lain berkaitan dengan barang dan/jasa konsumen di dalam pergaulan hidup. Hukum perlindungan konsumen selalu berhubungan dan berinteraksi dengan berbagai bidang dan cabang hukum lain, karena pada tiap bidang dan cabang hukum itu senantiasa terdapat pihak yang berpredikat" konsumen". Oleh karena itu ruang lingkup hukum perlindungan konsumen sulit dibatasi hanya dengan menampungnya dalam satu jenis undang-undang seperti UUPK.

Perlindungan konsumen terkait konsumsi ayam potong di Indonesia diatur oleh berbagai undang-undang dan regulasi, terutama karena masih sedikit penjual yang memiliki sertifikasi halal. Tidak semua produk ayam di RPA (Rumah Potong Ayam) yang terpercaya otomatis sudah bersertifikat halal, tetapi RPA yang terpercaya umumnya memiliki sertifikasi halal. Meskipun tidak semua RPA yang terpercaya otomatis bersertifikat halal, memilih RPA yang memiliki sertifikasi halal adalah cara terbaik untuk memastikan produk ayam yang dikonsumsi memenuhi standar halal, tetapi fenomena dilapangan banyak dari RPA di Indonesia yang masih banyak memiliki sertifikat halal, hal ini pastilah menjadikan rasa yang tidak nyaman bagi masyarakat.  Adapun peran pemerintah dalam menagani masalah tersebut telah menerbitkan beberapa regulasi pada aspek perlindungan konsumen antara lain;

  • Undang-Undang Perlindungan Konsumen: Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 memberikan hak kepada konsumen atas kenyamanan, keselamatan, dan keamanan dalam menggunakan barang atau jasa. Perlindungan yang diberikan terhadap konsumen bermacammacam, dapat berupa perlindungan ekonomi, sosial, politik. Perlindungan konsumen yang paling utama dan yang menjadi topik pembahasan ini adalah perlindungan hukum. Perlindungan hukum merupakan bentuk perlindungan yang paling utama karena berdasarkan pemikiran bahwa hukum sebagai sarana yang dapat mengakomodasi kepentingan dan hak konsumen secara kompherensif.  Konsumen juga berhak atas informasi yang jelas, jujur, dan benar mengenai kondisi dan jaminan produk.
  • Undang-Undang Jaminan Produk Halal: Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mengatur sertifikasi halal untuk melindungi konsumen Muslim.Adapun yang menjadi dasar hukum pentingnya masyarakat selalu memperhatikan aspek halal haram ketika mengonsumsi barang dan/atau jasa adalah sebagai berikut:

: : (( )). .

Dari Abu 'Abdillah Nu'man bin Basyir Radhiyallahu anhuma berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya yang halal itu telah jelas dan yang haram pun telah jelas pula. Sedangkan di antaranya ada perkara syubhat (samar-samar) yang kebanyakan manusia tidak mengetahui (hukum)-Nya. Barangsiapa yang menghindari perkara syubhat (samar-samar), maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang jatuh ke dalam perkara yang samar-samar, maka ia telah jatuh ke dalam perkara yang haram. Seperti penggembala yang berada di dekat pagar larangan (milik orang) dan dikhawatirkan ia akan masuk ke dalamnya. Ketahuilah, bahwa setiap raja memiliki larangan (undangundang). Ingatlah bahwa larangan Allah adalah apa yang diharamkan-Nya. Ketahuilah, bahwa di dalam jasad manusia terdapat segumpal daging. Jika ia baik, maka baik pula seluruh jasadnya; dan jika ia rusak, maka rusak pula seluruh jasadnya. Ketahuilah, bahwa segumpal daging itu adalah hati. [Diriwayatkan oleh al Bukhari dan Muslim, dan ini adalah lafazh Muslim].
 dari hadis diatas dijelaskan tentang perkara yang halal dan haram, adapun di dalamnya mengandung syubhat maka sebaiknya ditinggalkan. Sesungguhnya Allah Ta'ala menurunkan Al-Qur'an kepada Rasul-Nya dan menjelaskan di dalamnya untuk ummat tentang halal dan haram yang mereka butuhkan sebagaimana dalam QS an nahl ayat 89.akan tetapi dari fenomena peredaran daging ayam di Indonesia yang masih banyak dari RPA belum memiliki sertifikasi halal sebagai jaminan atas produk daging yang dihasilkan, maka haruslah RPA ini memberikan informasi kepada konsumen untuk pejaminan atas produknya.

  • Fatwa MUI: Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal menetapkan standar penyembelihan halal untuk menjamin kehalalan produk. Komite Fatwa Produk Halal berperan penting dalam membantu RPA memperoleh sertifikasi halal dengan menggandeng lembaga lain dalam menetapkan kehalalan produk. 

Implementasi dan Tantangan

  • Pengawasan dan Sertifikasi Halal: Pengawasan dan sertifikasi halal terhadap rumah potong ayam (RPA) diperlukan untuk memastikan status kehalalan produk ayam potong. Banyak RPA berskala kecil beroperasi secara ilegal dan tidak memiliki sertifikat halal, sehingga menimbulkan ketidakpastian status "Aman, Sehat, Utuh, dan Halal" (ASUH).
  • Hak Konsumen: Konsumen memiliki hak atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi produk. Pelanggaran terhadap standar halal dapat merugikan konsumen.
  • Perlindungan Hukum Preventif dan Represif: Perlindungan hukum dapat dilakukan melalui tindakan preventif dan represif. Konsumen dapat menggugat pelaku usaha yang melanggar hukum dan menuntut ganti rugi. Pelaku usaha juga dapat dikenai sanksi pidana atau administratif.
  • Efektivitas Regulasi: Regulasi mengenai jaminan produk halal belum sepenuhnya efektif dalam melindungi hak-hak konsumen. Hambatan termasuk faktor hukum, kurangnya tenaga ahli, kurangnya kesadaran pengusaha, kurangnya sosialisasi, dan pengawasan yang kurang optimal.

Upaya Pemerintah dan Pedagang

  • Kewajiban Sertifikasi Halal: Pemerintah berencana mewajibkan sertifikasi halal untuk penjualan ayam potong mulai Oktober 2024.
  • pelatihan Juru Sembelih Halal (JULEHA), pelatihan tersertifikasi ini sangat dibutuhkan bagi para juru sembelih yang ada di RPA, karena masih banyak dari mereka tidak memiliki sertifikat kompetensi sembelihan halal
  • Pedagang umumnya setuju dengan kebijakan sertifikasi halal asalkan prosesnya gratis dan tidak memberatkan1. Sertifikasi halal dapat memberikan perlindungan kepada konsumen dan meningkatkan kepercayaan terhadap produk yang dijual.

Perlindungan konsumen dalam konsumsi ayam potong di Indonesia melibatkan aspek hukum dan upaya sertifikasi halal yang harus optimal. Meskipun ada regulasi yang mengatur jaminan produk halal, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Pemerintah dan pedagang perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa produk ayam potong yang beredar memenuhi standar kehalalan dan keamanan bagi konsumen 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun