Mohon tunggu...
Maya Dita Apriliani
Maya Dita Apriliani Mohon Tunggu... Mahasiswa

a dreamer

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Apa sih bedanya Pajak dan Retribusi?

3 Agustus 2025   11:10 Diperbarui: 3 Agustus 2025   11:05 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pernah nggak sih kamu ngerasa bingung, "Ini aku bayar pajak atau retribusi, ya?" Misalnya pas parkir di tepi jalan, bayar iuran sampah, atau pas lihat potongan pajak di slip gaji.

Padahal, meskipun sama-sama uang yang kita bayarkan ke pemerintah, pajak dan retribusi itu beda, lho! Dan penting banget buat tahu bedanya, supaya kita paham hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan rakyat ke negara, tanpa imbal balik langsung. Uang dari pajak ini akan masuk ke kas negara atau daerah, lalu digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan bersama, seperti:

  • Pendidikan dan kesehatan

  • Infrastruktur jalan dan jembatan

  • Pertahanan dan keamanan

  • Subsidi, dan masih banyak lagi

Contoh: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Retribusi adalah pungutan yang dibayarkan rakyat kepada pemerintah dengan imbal balik langsung dalam bentuk jasa atau layanan. Biasanya dipungut oleh pemerintah daerah.

Contoh: Kamu bayar retribusi parkir dan langsung dapat tempat parkir. Atau bayar retribusi sampah, dan petugas datang rutin mengangkut sampahmu.

Pajak dan retribusi sama-sama penting buat pembangunan dan layanan publik. Tapi ingat, pajak itu gotong royong tanpa imbalan langsung, sedangkan retribusi adalah pembayaran untuk jasa pemerintah yang langsung kamu nikmati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun