Pernah nggak sih kamu ngerasa bingung, "Ini aku bayar pajak atau retribusi, ya?" Misalnya pas parkir di tepi jalan, bayar iuran sampah, atau pas lihat potongan pajak di slip gaji.
Padahal, meskipun sama-sama uang yang kita bayarkan ke pemerintah, pajak dan retribusi itu beda, lho! Dan penting banget buat tahu bedanya, supaya kita paham hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan rakyat ke negara, tanpa imbal balik langsung. Uang dari pajak ini akan masuk ke kas negara atau daerah, lalu digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan bersama, seperti:
-
Pendidikan dan kesehatan
Infrastruktur jalan dan jembatan
Pertahanan dan keamanan
Subsidi, dan masih banyak lagi
Contoh: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Retribusi adalah pungutan yang dibayarkan rakyat kepada pemerintah dengan imbal balik langsung dalam bentuk jasa atau layanan. Biasanya dipungut oleh pemerintah daerah.
Contoh: Kamu bayar retribusi parkir dan langsung dapat tempat parkir. Atau bayar retribusi sampah, dan petugas datang rutin mengangkut sampahmu.
Pajak dan retribusi sama-sama penting buat pembangunan dan layanan publik. Tapi ingat, pajak itu gotong royong tanpa imbalan langsung, sedangkan retribusi adalah pembayaran untuk jasa pemerintah yang langsung kamu nikmati.