Sejak masuknya ke Indonesia, pandemi COVID-19 terus menuntut adanya perubahan dan penyesuaian oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk soal kerja di sektor jasa. Perubahan ini paling terasa di permasalahan teknis kerja yang pada akhirnya merambat ke aspek-aspek lainnya.Â
Misalnya yang penulis temukan melalui wawancara terhadap pihak manajerial salah satu perusahaan penyedia jasa keamanan, PT. G4S Indonesia. Terjadi beberapa perubahan yang mau tidak mau harus dilakukan perusahaan demi mempertahankan keberlangsungan usaha perusahaan di tengah kondisi pandemi yang tidak kunjung membaik.Â
Pertama, perubahan teknis rapat koordinasi yang semula melalui pertemuan tatap muka menjadi rapat daring melalui google meet dan zoom meeting. Hal ini kerap kali mengurangi efisiensi dan efektivitas waktu koordinasi karena cukup sulitnya pengaturan jadwal pertemuan sehingga proses eksekusi kebijakan yang semula relatif cepat menjadi lebih lama.Â
Kedua, adanya Temporary Salary Reduction atau pengurangan gaji sementara di tingkat manager ke atas karena banyaknya client yang memutus hubungan kerja sebagai dampak ekonomi dari pandemi COVID-19 sehingga terjadi penumpukan personel security di kantor.Â
Ketiga, penumpukan personel security menyebabkan perusahaan harus membayar employee cost saat revenue sedang turun sehingga pada akhirnya diperlukan strategi efisiensi yang berorientasi pada bisnis.
Perubahan ini kemudian menjadi sulit untuk tidak dikaitkan dengan pemberlakuan UU Ciptaker baru-baru ini. Penulis menemukan bahwa pemberlakuan dan implementasi UU ini menimbulkan keuntungan sekaligus kerugian bagi perusahaan.Â
Keuntungan yang dirasakan perusahaan dari pemberlakuan UU Ciptaker adalah ketentuan pesangon bagi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau karyawan tetap yang lebih kecil dibandingkan aturan dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga mengurangi pencanangan biaya perusahaan.Â
Sedangkan kerugian yang dirasakan adalah terkait kompensasi kerja bagi PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau karyawan tidak tetap yang menjadi status mayoritas pekerja sekuriti di PT. G4S Indonesia.Â
Belum dimuatnya aturan terkait kompensasi bagi PKWT dalam UU 13/2003 ini diakui oleh pihak manajemen mengakibatkan terjadinya pembengkakan pengeluaran bagi PT. G4S Indonesia karena tidak semua perusahaan yang menjadi client PT. G4S Indonesia bersedia membayarkan kompensasi PKWT yang baru muncul pasca pemberlakuan UU Cipta Kerja. Alasannya, perusahaan client sudah mencanangkan anggaran tahunan perusahaann sehingga sulit untuk menganggarkan biaya tambahan untuk kompensasi PKWT di akhir kontrak kerja.
Â
Bagaimana kondisi politik kerja di PT. G4S Indonesia?