Mohon tunggu...
Maulidina Mufarihana
Maulidina Mufarihana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasisa prodi Matematika angkatan 2022 UIN Walisongo Semarang

Seorang Mahsaiswa yang berusaha meraih impian barunya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembinaan Change Agent Network BPS se-Provinsi Bali

2 Mei 2024   23:11 Diperbarui: 2 Mei 2024   23:23 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
bali.beta.bps.go.id

Oleh : Maulidina Mufarihana

Jaringan agen perubahan adalah sekelompok individu yang memperluas jangkauan, pengaruh, dan upaya para pemimpin perubahan (sponsor utama, anggota koalisi sponsor, dan manajer sumber daya manusia) dan praktisi manajemen perubahan. Anggota jaringan agen perubahan mungkin memiliki berbagai jabatan, termasuk pendukung perubahan, duta perubahan , dan pendukung perubahan.

Berdasarkan hasil riset Prosci, jaringan agen perubahan formal melaporkan tingkat keberhasilan yang lebih tinggi. Organisasi-organisasi yang menerapkan jaringan agen perubahan memenuhi atau melampaui tujuan proyek sebanyak 50%, dibandingkan dengan 41% organisasi yang tidak menggunakan jaringan agen perubahan.

Peran utama anggota jaringan agen perubahan adalah untuk meningkatkan dan mendukung upaya para pemimpin perubahan dan praktisi perubahan untuk memastikan bahwa perubahan diadopsi, digunakan, dan memberikan hasil yang diinginkan bagi organisasi.

Arah perubahan yang lebih baik perlu diterapkan demi perkembangan pembangunan positif yang berkelanjutan dalam suatu instansi. Badan Pusat Statistik terus berupaya mewujudkan Zona Integritas demi terciptanya pelayanan publik yang maksimal. Dalam upaya mewujudkan hal tersebut, maka BPS Provinsi Bali mengadakan pembinaan terhadap change agent network dalam linkungan Badan Pusat Statistik di provinsi Bali. Change agent network atau yang biasa disebut sebagai CAN merupakan agen yang menjadi pelopor perubahan positif di BPS. Pembinaan ini diharapkan dapat memberi motivasi dan bekal terhadap CAN sehingga mampu menjadi pelopor perubahan yang aktif dan nyata dalam upaya pembangunan Zona Integritas BPS di wilayah Provinsi Bali.

Jaringan agen perubahan dapat menjadi alat yang ampuh dan efektif untuk menerapkan strategi dan rencana manajemen perubahan. Dengan mengerahkan jaringan orang-orang yang bersedia, mampu, dan berpengaruh dengan peran dan tanggung jawab yang jelas. Langkah-langkah tindakan untuk membangun jaringan agen perubahan meliputi:

1. Dapatkan dukungan dari sponsor utama untuk membangun jaringan agen perubahan

Kembangkan kasus bisnis untuk membangun jaringan agen perubahan dan gunakan untuk mendapatkan dukungan dari sponsor utama. Kasus bisnis yang menarik harus mencakup penjelasan tentang manfaat membangun jaringan agen perubahan, definisi peran agen perubahan, jumlah agen perubahan yang diperlukan dari kelompok yang terkena dampak dan perkiraan komitmen waktu yang diperlukan. Kasus bisnis juga harus menjelaskan proses pemilihan agen perubahan dan kriteria seleksi yang harus dipenuhi.

2. Pilih agen perubahan untuk jaringan

Libatkan para pemimpin perubahan untuk memilih agen perubahan yang akan mewakili kelompok yang terkena dampak dan termasuk dalam wilayah tanggung jawab para pemimpin. Selain bersedia mengambil peran sebagai agen perubahan, para kandidat juga harus kredibel, berpengaruh, dan dihormati oleh pihak-pihak yang terkena dampak yang akan mereka dukung. Mereka juga harus memiliki pemahaman yang baik tentang fungsi kelompok terdampak yang mereka wakili.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun