Mohon tunggu...
Maulida Maisari Dewi
Maulida Maisari Dewi Mohon Tunggu... Lainnya - 201910501072

201910501072-PWK

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengenal Public Private Partnership di Indonesia

22 April 2021   23:37 Diperbarui: 23 April 2021   00:32 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Public-Private Partnership (PPP) merupakan bentuk kerjasama antara pemerintah dengan swasta untuk mendukung fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan masyarakat dalam berbagai bidang. Awalnya, PPP ini disebut dengan Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS), tetapi, sejak diberlakukannya Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015, Kerjasama Pemerintah Swasta ini berubah menjadi Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Ada beberapa tujuan dari pelaksanaan Public-Private Partnership ini yaitu :

  • Mencukupi kebutuhan pendanan secara berkelanjutan melalui pengerahan dana dan swasta;
  • Meningkatkan kuantitas, kualitas, dan efisiensi pelayanan melalui persaingan sehat
  • Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemeliharaan dalam penyediaan infrastruktur
  • Mendorong prinsip "pakai baya" dengan mempertimbangkan kemampuan membayar pemakai.

Pembiayaan pembangunan melalui pola Public-Private Partnership ini bukan berarti tanpa resiko. Ada beberapa resiko dari menggunakan pola Public-Private Partnership ini seperti biaya desain dan juga konstruksi yang tidak kecil, besarnya permintaan kontraktor yang terkadang melenceng dari rencana, terbentur dengan peraturan yang berlaku, dan adanya kesenjangan antara hak dan kewajiban pemerintah dan swasta.

Dalam penerapannya, PPP ini memiliki beberapa prinsip dasar dalam pelaksanaannya, yaitu :

  • Pengadaan Badan Usaha dalam perjanjian kerjasama ini dilakukan melalui sistem pelelangan umum;
  • Tatacara dalam pengadaan meliputi persiapan pengadaan, penetapan pemenang, dan juga penyusunan perjanjian kerjasama;
  • Setiap bentuk proyek yang diusulkan harus melalui pra-studi kelayakan
  • Dalam proyek kerjasama, usulan diterima akan diberikan kompensasi berupa pemberian tambahan nilai maksimal 10% dari nilai tender pemrakarsa.

Tidak semua pembangunan dapat dilakukan dengan menereapkan pola PPP. Berdasarkan pasal 5 Perpres No. 38 Tahun 2015, terdapat sembilan belas sektor yang dapat menerapka pola PPP ini. Sektor-sektor tersebut mencakup transportasi, jalam, sumber daya air dan irigasi, air minum, sistem pengelolaan limbah terpusat, sistem pengelolaan air limbah setempat, sistem pengelolaan persampahan, telekomunikasi dan informatika, ketenagalistrikan, minyak dan gas bumi dan energi terbarukan, konservasi energi fasilitas perkotaan, fasilitas pendidikan, fasilitas sarana dan prasarana olahraga serta kesenian, kawasan pariwisata, kesehatan, lembaga pemasyarakatan, dan perumahan rakyat.

Banyaknya sektor yang dapat dijalankan dengan menggunakan pola PPP ini, diperlukan untuk mengetahui tahapan-tahapan dalam menjalankannya. Menurut Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No. 4 Tahun 2015 tentang tata cara Pelaksanaan KPBU, tahapan-tahapan skema PPP ini terdiri dari 3 tahapan, yaitu :

  • Yang pertama adalah tahap perencanaan. Di tahap perencanaan ini pemerintah akan mengidentifikasi, mengkalkulasi anggaran, dan mengkategorikan proyek infrastruktur yang dapat direalisasikan dengan skema PPP. Hasil yang akan didapatkan adalah PPP Book yang berisi daftar dari rencana proyek setiap tahunnya.
  • Yang kedua adalah tahap penyiapan. Di tahap penyiapan ini, pemerintah mengkaji kesiapan dan kelayakan terhadap proyek yang sudah direncanakan. Dalam keseluruhan rangkaian tahapan ini akan menghasilkan dokumen pra-studi kelayakan.
  • Yang ketiga adalah tahap transaksi. Dalam tahap ini, terjadi proses pelelangan hingga penandatanganan kontrak kerjasama antara pemerintah dengan swasta sampai dengan dilaksanakannya konstruksi.

Adanya skema dari PPP ini menjadi solusi untuk mengatasi adanya keterbatasan terkait APBN dan juga APBD dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun