Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Mengenal Public Private Partnership di Indonesia

22 April 2021   23:37 Diperbarui: 23 April 2021   00:32 121 1
Public-Private Partnership (PPP) merupakan bentuk kerjasama antara pemerintah dengan swasta untuk mendukung fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan masyarakat dalam berbagai bidang. Awalnya, PPP ini disebut dengan Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS), tetapi, sejak diberlakukannya Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015, Kerjasama Pemerintah Swasta ini berubah menjadi Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun