22 April 2021 23:37Diperbarui: 23 April 2021 00:321211
Public-Private Partnership (PPP) merupakan bentuk kerjasama antara pemerintah dengan swasta untuk mendukung fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan masyarakat dalam berbagai bidang. Awalnya, PPP ini disebut dengan Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS), tetapi, sejak diberlakukannya Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015, Kerjasama Pemerintah Swasta ini berubah menjadi Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.