Makanya nadhira sudah menganggap dikta sebagai kakak kandungnya sendiri. Sewaktu orang tua mereka ingin menjodohkan mereka, mereka berdua menolak dengan tegas. Nadhira dan Dikta sama-sama menentang perjodohan tersebut karena mereka tidak saling cinta dan memang sudah menganggap seperti adik dan kaka. Nadhira pun juga sudah mempunyai kekasih yang bernama Jeno.Â
Tetapi, akhirnya dikta dan nadhira memikirkannya lagi, ia berdua tidak ingin menyakiti hati orang tua mereka. Akhirnya mereka memilih untuk berpura-pura menerima perjodohan tersebut. Selama menjalaninya, Dikta dan Nadhira pun akhirnya bersepakat untuk membuat UUDN (Undang-Undang Dikta Nadhira) yang dimana undang-undang ini harus di taati dan dipatuhi oleh mereka berdua :
Pasal Satu
Dasar hukum perjodohan yang mengikat kedua belah pihak (Nadhira dan Dikta)
Pasal Dua
Memuat tentang bagaimana keduanya tanpa sadar saling menghindar agar tak jatuh hati
Pasal Tiga
Menjelaskan kedua belah pihak terhukum dengan jatuh hati yang tak bisa mereka hindari lagi
Pasal Empat
Ketentuan umum keduanya sebagai kekasih yang saling mengasihi
Â